|



Polres Sekadau Mengelar Pres Conference Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala Saat menyampaikan Pres Conferece kasus Narkoba
Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 
Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu di bulan Juni 2020. Tiga orang tersangka yang telah diamankan masing-masing laki-laki berinisial FP (31), LT (23) dan AG (31), ketiganya merupakan warga kabupaten Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang.

Mereka diamankan, karena di duga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di kabupaten Sekadau.

Pelaku FP, dengan ciri-ciri berbadan besar memakai sweter warna gelap dengan LT memakai kaos warna hitam. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hijau les hitam KB 6034 DO diamankan petugas Sat Res Narkoba pada Senin (22/6) dini hari pukul 00.05 WIB di sebuah warung makan di desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir pada saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir.

Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan mengumpulkan bahan keterangan. Kemudian pada Senin (22/6) dini hari pukul 00.05 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah tepatnya di sebuah warung makan, desa Gonis Tekam, petugas menangkap FP dan LT.

Saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan disaksikan oleh Ketua Lingkungan dan warga setempat, pelaku FP dan LT kedapatan membawa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro.

Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan plastik warna hitam berisikan satu buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.

Barang bukti Sabu tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku FP dan LT beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka FP antara lain sbb :

1. Satu buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram yang telah diuji di laboratorium BB Pom Pontianak;

2. Satu buah kotak Rokok Merk Marlboro warna merah putih;

3. Satu buah potongan kantong plastik warna hitam;

4. Uang Tunai senilai Rp 92.000 terdiri dari, satu lembar uang Rp 50.000, dua lembar uang Rp 20.000 dan satu lembar uang Rp. 2.000;

5. Satu unit Handphone merk ASUS X00ID warna hitam;

6. Satu unit Sepeda motor merk Yamaha MIO 125 warna Hijau Hitam dengan nomor polisi KB 6034 DU beserta Kunci Kontak;

Sedangkan dari tersangka LT, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk VIVO 1814 warna biru.

Kemudian hasil dari pengembangan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, diamankan petugas pada Kamis (25/6) malam pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang.

Barang bukti yang diamankan alat isap sabu, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan 1 unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru.

Peran AG adalah mengambil barang (sabu) kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di kabupaten Sekadau.

Terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. FP dan LT dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (1) dan 132 dan atau 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

AG dikenakan pasal 114 (1) JO pasal 132 (1) dan atau pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Selama kurun waktu 6 bulan terhitung mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2020, Polres Sekadau telah berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah tersangka (10) orang.

Pada situasi pandemi covid-19 yang melanda negeri ini, masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih belum berhenti dan mengancam generasi bangsa.

Hal ini menjadi tantangan berat bagi pihak kepolisian. Selain berperan dalam gugus tugas pencegahan penyebaran covid-19, masalah pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana serta penegakan hukum tetap harus dilakukan.

Pada kesempatan ini kami meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Sekadau aman nyaman dan bebas narkoba. Mari bersama kita awasi, kita jadikan anak-anak kita,
saudara-saudara kita, menjadi generasi maju, berkualitas dan bebas dari narkoba.

Sumber.   Pres Conferece
Editor.       Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini