|



Rapid Test Disediakan di Bandara Supadio, Masyarakat Nilai Ini Keren

Pemeriksaan rapid tes. (foto: Suarakalbar.co.id)
Kubu Raya, Kapuasrayatoday.com - Masyarakat sekitar merespon baik dengan disediakan nya tempat untuk melakukan Rapid Test di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Merupakan salah satu syarat wajib untuk bisa terbang menggunakan pesawat.

Mahfud (18) salah satu warga Kota Pontianak menuturkan bahwa ia sangat berterimakasih dengan disediakannya tempat Rapid Test.

Sehingga jika ia tidak dapat tempat untuk melakukan Rapid Test maka ia akan melakukan Rapid Test di bandara udara Internasional Supadio Pontianak.

"Sangat bagus ya karena ini merupakan solusi bagi kami yang ngga dapat tempat untuk Rapid Test diluar, jadi kami hanya perlu lalukan Rapid Test di Bandara," ujar Mahfud.

Ia mengatakan bahwa ia dan keluarganya akan pergi ke Jakarta pada akhir bulan ini untuk bertemu kakaknya yang sudah lama sekali tidak ia temui karena Covid-19 yang mewabah di Indonesia lumayan lama.

"Saya akan berkunjung ke Jakarta untuk bertemu kakak yaa mungkin akhir bulan lah, karena Covid-19 kemarin cukup lama jadi mungkin ada kesempatan new normal ini saya bisa menemui kakak," tuturnya.

Mengenai hal ini, sesuai pada surat edaran yang beredar tentang penerbangan, yakni surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 yang mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil Rapid Test sebagai persyaratan agar bisa terbang menggunakan pesawat.


Framiarta selaku Manager Area Kimia Farma membenarkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Juni 2020 telah tersedia fasilitas airport health center di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

"Jadi Rapid Test ini mulai dari pemeriksaan itu antara 15 sampai 20 menit,itu artinya himbauan 4 jam sebelum keberangkatan bisa digunakan," kata Framiarta.


Framiarta membeberkan untuk harga yang dapat dikeluarkan para penumpang jika ingin menggunakan fasilitas Rapid Test yang dikelola oleh Kimia Farma ini sebesar Rp 280 ribu.

"Jadi untuk harga ini harganya Rp 280 ribu,jadi dengan perincian 225 ribu itu untuk Rapid Test dan 55 ribu untuk konsul dokter dengan surat keterangan dokter,jadi sudah lengkap," jelasnya .

Untuk persyaratan, Framiarta menjelaskan hanya perlu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan bagi anak-anak dapat diurus orang tua atau keluarganya.


Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini