|



Satuan Narkoba Polres Singkawang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin menunjukkan barang bukti tiga tersangka narkoba masing-masing RN, PO dan UD saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (15/6/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Singkawang, Kapuasrayatoday.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang dalam Juni 2020 ini berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba masing-masing RN, PO dan UD di tempat yang berbeda.

“Ada tiga tersangka yang diamankan sejak 8 hingga 10 Juni 2020 dengan dua kasus pada Laporan Polisi (LP) Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (15/6/2020).

Jumari  menjelaskan, untuk tersangka RN, kronologisnya pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 01.30 dinihari, Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang  yang diback up Intelmob Batalyon B Pelopor yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Singkawang, langsung melakukan penangkapan  terhadap tersangka RN di rumah kontrakannya di Jalan Pahlawan Gang Stempel RT 026/ RW 009 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

“Pada saat penggeledahan ditemukan satu bungkus kotak rokok yang berisikan dua butir pil warna orange diduga jenis ekstasi dalam saku celana pendek sebelah kiri, barang bukti yang ditemukan lainnya yaitu satu unit ponsel,” katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RN, diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari tersangka AJ di Gang Manggis RT 026 RW 09 Roban, dan kemudian petugas bergerak dan melakukan penangkapan terhadap  AJ yang disaksikan istrinya.

Di dalam penangkapan dan penggeledahan itu, didapat tiga kantong klip berisi pil yang diduga ekstasi  dengan berat bersih 2,83 gram, empat butir diduga pil ekstasi dengan berat bersih 1, 6 gram, satu buah tas slempang warna hitam, satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp 700 ribu.

Sedangkan penangkapan tersangka PO dan UD, kata Jumari, dilakukan pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 20.00 yang saat itu Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang yang diback up Intelmob Batalyon B Pelopor Singkawang yang dipimpin Kasat Narkoba Polre Singkawang, IPTU Jumari, membekuk PO di sebuah rumah di Jalan Mawar RT 17 R06 Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.

Penggeledahan disaksikan dua saksi umum, dan ditemukan tiga paket klip di dalam kantong plastik  yang berisikan diduga sabu-sabu yang ditemukan di belakang lemari di dalam kamar tidur ibu terlapor dan uang tunai Rp 200 ribu.

Berdasarkan keterangan tersangka PO, bahwa narkotika jenis sabu yang didapatnya, dibeli dari tersangka UD, kemudian petugas bergerak menangkap tersangka UD  di Jalan Jenderal Sudirman Gang RDKS RT 012 RW 003 Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah.

Jumari mengungkapkan total barang bukti yang disita sebanyak 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,4 gram, dan tiga paket sabu dengan berat 0,47 gram.

Dia menegaskan para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini