|



Bupati Sekadau, Keluarkan Edaran Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Barat  H.Sutarmidji nomor :4211 1597 /DTKBUD-A
tentang proses pembelajaran  siswa PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat.

Sebagai tindak lanjut dari edaran tersebut, Bupati Sekadau Rupinus mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 422.3/1327/ Disdik-01 tentang pembelajaran ditahun ajaran 2020 /2021.

Kepala dinas Pendidikan kabupaten Sekadau Losianus saat dihubungi Kapuasrayatoday.com pada Kamis (9/7) 2020 mengatakan, "Wah kabar baik, Mohon share putusannya, kita tunggu SE bupati, mudah - mudahan sore ini sudah di tanda tangan" tulis Losianus.

Dalam edaran tersebut, bupati memperpanjang masa pembelajaran dirumah untuk PAUD, Sekolah Dasar (SD), SMP/ Sederajat, dan SMA/ sederajat. Perpanjangan masa pembelajaran dirumah diperpanjang selama semester gasal  (Juli - Desember) 2020.

Pembelajaran dilakukan dengan sistem online / daring dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan menyesuaikan pasilitas penunjang yang dimiliki.

Selain mengatur tentang pembelajaran siswa, edaran tersebut juga mengatur tentang  aktivitas tenaga pendidik baik yang berstatus ASN maupun yang berstatus honorer sesuai dengan jadwal dan kondisi sekolah masing- masing.

Penulis.      Sudarno
Editor.         Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini