-->
    |

ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020) hari ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut ada beberapa alasan hakim dapat menolak PK Djoko Tjandra. Di mana sidang sudah dilaksanakan dua kali, namun Djoko Tjandra juga tidak pernah dihadirkan oleh kuasa hukum.

"Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ucap Kurnia dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, bahwa Djoko Tjandra selama ini dianggap tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Itupun terbukti ketika Djoko melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan.

Maka itu, majelis hakim nantinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh Djoko.

Apalagi, kata Kurnia, banyak informasi bahwa keberadaan Djoko diketahui kini tengah berada di Malaysia. Maka itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan buronan Djoko dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah Malaysia.

"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," imbuh Kurnia.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini