|



Ini Pesan Sekda Aceh Tamiang untuk 47 Pejabat Fungsional

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin,SH yang mewakili Bupati Aceh Tamiang H.Mursil melantik 47 pejabat fungsional. (foto: Suarakalbar.co.id)
Aceh Tamiang, Kapuasrayatoday.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang Basyaruddin,SH yang mewakili Bupati Aceh Tamiang H.Mursil melantik 47 pejabat fungsional. Para pejabat fungsional ini harus mampu mengerjakan seluruh tugasnya sendiri Selasa 7 Juli 2020.

Pelantikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Tamiang menurut Sekda, pelantikan dan sumpah pejabat fungsional merupakan amanat dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan pengambilan sumpah/janji Jabatan Administrasi, Pengawas, Fungsional dan Pimpinan Tinggi, disebutkan bahwa tiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut Agama dan Kepercayaannya, Rabu (8/7/2020).

Dalam sambutannya Basyaruddin mengatakan bahwa pejabat fungsional ini mempunyai tanggung jawab yang besar nantinya.

"Saat ini pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja sehingga Pemkab sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya," katanya.

Basyaruddin-pun mengatakan, pejabat fungsional bersifat mandiri. Artinya, mereka harus mampu mengerjakan seluruh tugas sendiri. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan pejabat structural yang memiliki staf untuk membantu pelaksanaan tugas.

Maka itu, Basyaruddin berharap pejabat fungsional yang dilantik kali ini untuk mengeluarkan semua kemampuan dan keahlian dalam meningkatkan operasional organisasi.
Sebab, kemampuan dan keahlian mereka sangat diperlukan dalam organisasi.

Berdasarkan SK Bupati, berikut nama dan unit kerja 8 orang pejabat kesehatan yaitu, Sri Wahyuni Damanik dan Erlina (UPTD Puskesmas Kej. Muda) Bahtiar dan Zakaria (UPTD Puskesmas Sekerak) serta Puput Mayasari, Nella Rusanty, Lusiana dan Siti Salamah di RSUD.

Selanjutnya nama Pejabat Fungsional pada jabatan pendidikan yakni, Asiyah Nurhayati, Mutia, Ibnu Khaldun Hasibuan, Elvidayani, Siti Aisah, Hariani, Jamaluddin, Junaidi, Hesti Kumala Sari, Buchari, Lisnawati, Umi Kalsum, Teungku Syahputri, Suryati, Sumaini, Susilawati, Farida Ginting, Dahniar, Amrilsyah, Fitria Dewi Purnama, Murniati, Rahimullah, Julaini, Ida Hasidah dan Kasmini.

Sedangkan nama pejabat pengelola pengadaan barang/jasa di unit kerja Setdakab yakni, Muhammad Ikhsan, Titiek Fajaria Sastri, Saifan Nur, Arya Eka Novreara, Yunita Mustika, Fauzan Ikhva, Romi Diansyah, Muhammad Fadil, Rinaldo Jaya Syahputra, Nuzuar Efendi dan Ahmad Ilham Sitepu.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini