|



Kementerian PUPR Prioritaskan Duplikasi Jembatan Kapuas I

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I tengah dipersiapkan. Ia berharap proses pembebasan lahan secepatnya tahun ini sudah harus tuntas.

Apabila pembebasan lahan sudah tuntas, diperkirakannya tahun 2021 proses pengerjaan konstruksi sudah bisa dimulai. "Sekarang tim appraisal tengah bekerja untuk proses ganti rugi tanah, baik yang ada di wilayah selatan maupun timur," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Setelah proses ganti rugi selesai, lanjutnya, berkas-berkas tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I merupakan prioritas Kementerian PUPR untuk dituntaskan.

Edi optimis apabila duplikasi Jembatan Kapuas I tersebut terbangun nantinya menjadi solusi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan itu. "Sehingga menjadi solusi menghadapi persoalan transportasi di wilayah Pontianak Timur dan Selatan," tuturnya.

Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I, dirinya yakin tidak akan terpengaruh dengan kondisi pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini. Apalagi, kata Edi, pemerintah pusat juga telah memasukkan proyek tersebut dalam skala prioritas program strategis di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya rasa juga tidak akan terdampak pemotongan anggaran karena sudah komitmen," imbuhnya.

Saat ini pembebasan lahan juga terus berjalan, baik proses negosiasi maupun pembayaran. Tentunya dengan komunikasi yang dilakukan terkait besaran, luas dan batas tanah yang valid.

"Supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tukasnya.

Berkaca dari pembebasan lahan pada pembangunan duplikasi Jembatan Landak, Edi menuturkan hal itu tidak akan jauh berbeda. Justru pembebasan lahan untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I akan lebih mudah sebab status kepemilikan lahannya jelas. Proses pembebasan lahan akan memakan waktu lama ketika terjadi sengketa. Pasalnya, masing-masing pihak saling klaim berhak atas ganti rugi tanah.
"Jika tidak ada sengketa, saya yakin prosesnya akan lebih cepat," ungkapnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini