|



Kepergok Mencuri, Remaja Napi Asimilasi di Papua Tewas Ditusuk

Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (foto: Suara.com)
Papua, Kapuasrayatoday.com - Narapidana anak penerima asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II Manokwari berinisial berusia 19 tahun, dilaporkan meninggal dunia dengan luka tusuk.

Berdasarkan keterangan menurut polisi, penusukan terhadap anak itu saat melakukan aksi pencurian di rumah seseorang berinsial HH, salah satu warga di komplek Nusantara Wosi, Manokwari Barat, sekitar pukul 04.00 pada Minggu (19/7/2020) dini hari.
“Iya (penusukan itu) sedang diproses,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana, Minggu malam, sebagaimana dilansir Jubi.co.id (jaringan Suara.com).

Musa mengaku penusukan itu dilakukan oleh seoarang anak pemilik rumah yang dicuri. Meski begitu Musa memastikan penusukn itu akan diproses hukum.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKB Adam Erwindi, menjelaskan kronologi pencurian dilakukan bocah napi asimilasi hingga penusukan yang dilakukan sesama anak itu.

Kejadian sekitar pukul 04.00 waktu Papua, bertempat di rumah HH, masuk seorang pencuri diduga anak yang sebelumnya napi yang bebas usai mendapat asimilasi.
"Diperkirakan masuk lewat tembok bagian belakang rumah dan masuk melalui plafon,” kata Erwindi.

Karena pemilik rumah mengetahui ada pencuri yang masuk, terjadilah perkelahian antara pemilik rumah dengan pelaku. Kemudian mengakibatkan pemilik rumah mengalami luka di bagian muka dan mata. Saat terjadi perkelahian itu, anak pemilik rumah menikam pelaku pencurian hingga meninggal dunia.
“Masalah tersebut telah ditangani Polres Manokwari, maka diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Erwindi menambahkan.

Bocah pelaku pidana yang meninggal itu merupakan narapidana LPKA kelas II Manokwari penerima asimiliasi dengan akhir masa bimbingan pada 24 Januari 2021. Pemberian asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. l0 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak lntegrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Peanggulangan Penyebaran Covid-19, pada tanggal 20 April 2020.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini