-->
    |



Muspika Segedong Cek Perkebunan Pisang di Tapal Batas Mempawah-Landak yang Dipersoalkan

Proses pengecekan lahan dan mediasi penyelesaian pembukaan lahan perkebunan pisang yang dipersoalkan warga di kawasan tapal batas Kabupaten Mempawah dan Landak. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com -Aktivitas perusahaan perkebunan pisang yang diduga di atas tanah milik orang lain di kawasan tapal batas Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah dan Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, dipersoalkan warga.

Perkebunan pisang tersebut, persisnya terletak Dusun Karya, Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong dan Dusun Air Merah, Desa Ngarak, Kecamatan Mandor. Mencegah hal-hal tak diinginkan, Muspika Segedong pun cek lapangan.

Camat Segedong, H. Iskandar, ketika dihubungi suarakalbar.co.id, membenarkan, jajaran Muspika Segedong telah mendapat laporan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan pisang di tapal batas Segedong dan Mandor.

“Laporan yang masuk mengatakan, pembukaan lahan perkebunan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan tanah milik warga. Karena itu lah, kami Muspika Segedong turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ungkap Iskandar.

Saat kunjungan ke lapangan, Iskandar tampak didampingi Kapolsek Segedong Ipda Suprianto, Babinsa Peniti Besar Sertu Alexander, Kades Peniti Besar Kasdik, DAD Kabupaten Mempawah, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Adat Ngarak, para tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat.

Pengecekan tersebut, tambah Iskandar, untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan, apakah memang benar di atas tanah orang lain, seperti yang dilaporkan. Dengan demikian, bisa dicarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Proses pengecekan lapangan berlangsung penuh kekeluargaan. Perwakilan pengusaha perkebunan juga sangat kooperatif menerima kedatangan jajaran Muspika Segedong. Dari pengecekan tapal batas, diketahui bahwa perusahaan perkebunan ternyata telah membuka lahan milik orang lain.
“Kami pun menggelar mediasi. Kedua belah pihak sepakat agar pihak pengusaha segera menghubungi pemilik tanah yang sebenarnya. Kita mengimbau agar masalah lahan ini dapat dituntaskan dengan baik dan secara musyawarah," imbuh Iskandar.

Selain itu, Muspika Segedong juga menemukan fakta bahwa camp dibangun di atas jalan dan lahan yang bukan peruntukkanya. Karenanya, pihak perusahaan diminta agar memindahkan lokasi camp ke tempat lain.

Iskandar mengakui, persoalan kepemilikan lahan tapal batas Kabupaten Mempawah dan Landak ini memang masih rumit. Namun ia yakin bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan bersama-sama mentaati Keputusan Menteri Dalam Negeri RI terkait tapal batas kedua kabupaten.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini