-->
    |

Pengadilan Banding AS Tidak Akan Buka Segel Pertarungan Enkripsi Facebook

Logo Facebook dalam konferensi pengembang di San Jose, California, 30 April 2019. (foto: VOA)
Kapuasrayatoday.com - Pengadilan banding federal, Rabu (22/7), menolak melepaskan segel sebuah putusan yang memungkinkan Facebook menghindari penyadapan seorang tersangka kriminal yang menggunakan salah satu layanan terenkripsi perusahaan.

Panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 Amerika itu menolak permintaan Serikat Hak Sipil AS (American Civil Liberties Union/ACLU), Electronic Frontier Foundation, dan lainnya yang memerintahkan hakim pengadilan yang lebih rendah untuk menerbitkan putusannya.

Kelompok-kelompok kebebasan sipil itu berpendapat meskipun aplikasi penyadapan biasanya bersifat pribadi, beberapa pendapat yudisial hampir selalu bersifat publik. Mereka menyatakan sejumlah perusahaan teknologi berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana otoritas federal dapat memaksa mereka untuk memata-matai pengguna aplikasi tersebut.

Meskipun hampir semua masalah mendasar tetap tidak terlihat, pada 2018 Reuters melaporkan Wiretap Act (UU Penyadapan) dapat diberlakukan kembali sehingga dapat digunakan untuk membuat Facebook tidak tunduk pada aturan enkripsi yang dibuat pengguna, termasuk perlindungan pada panggilan audio melalui Facebook Messenger. UU Penyadapan itu mengharuskan perusahaan-perusahaan telepon membantu polisi untuk mendengarkan beberapa pembicaraan oleh pelanggannya.

Jaksa penuntut meminta agar Facebook dihina dengan penghinaan di pengadilan karena menolak perintah untuk memfasilitasi penyadapan, namun hakim dalam kasus itu menolak. Pendapat berkaitan dengan alasannya itu tidak akan dipublikasikan. Pengadilan banding menguatkan keputusan tersebut pada Rabu (22/7).

Departemen Kehakiman AS berupaya merahasiakan pendapat tersebut, dengan alasan dapat memberi dampak pada beberapa investigasi kriminal yang masih terus berlangsung.


Sumber: VOA

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini