|



Permudah Sertifikasi Aset, PLN Gandeng Seluruh Kantor Pertanahan se-Kalbar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PLN dengan Kantor Pertanahan kota dan kabupaten se-Kalimantan Barat. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com – General Manager PLN Kalbar, Ari Dartomo, hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PLN dengan Kantor Pertanahan kota dan kabupaten se-Kalimantan Barat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Jum’at (17/7/2020) kemarin.

Menurut Ari, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari surat Pimpinan KPK mengenai koordinasi pembenahan aset PT PLN (Persero), Nota Kesepahaman antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN mengenai pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah serta perjanjian kerjasama antara PLN Unit Induk Wilayah Kalbar, PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, dan UIKL Kalimantan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat mengenai pelaksanaan kerjasama dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


“Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan tentunya kami membutuhkan asistensi dari seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Kalbar. Kerjasama ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat sesuai target,” ungkap Ari.

Dikatakannya, melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memitigasi resiko bisnis yang dijalankan PLN terutama terkait dengan permasalahan pertanahan. Hingga saat ini, aset tanah yang dimiliki oleh PLN di Kalbar sekitar 2.800 persil, dan rata-rata masih belum tersertifikasi.


Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi ; Pendaftaran tanah, penanganan masalah tanah, asistensi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pertukaran data dan/atau informasi, dukungan terhadap program prioritas nasional, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia antara PLN dengan BPN.

Sementara itu menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Ery Suwondo, aset yang dimiliki oleh PLN termasuk objek vital. Tugas BPN adalah mengamankan aset tersebut melalui proses sertifikasi tanah.
"Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, namun saya berharap sebelum 3 tahun seluruh aset PLN dapat tersertifikasi semua. Untuk itu koordinasi dan sinergitas harus dilakukan dengan baik agar perjanjian kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar," kata Ery.

Lebih lanjut Ery berpesan kepada seluruh Kepala Kantor Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti isi dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani dan segera berkoordinasi dengan Kantor Unit-unit PLN di daerah agar seluruh permasalahan terkait aset tanah milik PLN dapat diselesaikan dengan baik.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini