-->
    |



Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Pelaku : Saya Disuruh Pacar Korban

Pelaku Prostitusi Online saat Diamankan di
 Polresta Pontianak. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com  - Kasus penjualan pelayanan jasa sex anak dibawah umur berhasil dibongkar oleh Kapolresta Kota Pontianak. Kapolresta berhasil mengamankan 6 orang , 3 orang diantaranya masih dibawah umur.

Salah satu pelaku yang saat ini diamankan pihak Polresta Kota Pontianak, mengakui berperan sebagai bagian yang memasarkan.


"Saya kan ada aplikasi MiChat pak,macam kite update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO," tutur pelaku.

Ia menjelaskan bahwa ia memasarkan karena disuruh sang pacar anak buahnya karena diiming-imingi diajak berpergian untuk makan.

"Yang saya jual 2 jak pak. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau makan ndak nanti," terangnya.


Ia menjelaskan, dirinya membukakan kamar di hotel sebanyak 1 buah kamar yang berisikan 6 orang. Ia juga mengetahui bahwa ada anak dibawah umur yang ia jajakan.

"Buka kamar satu isinye ade 6 orang, ada konsumen saye tunggu dibawah di lobby nunggu die, kalau dah selesai saya naek ke atas agik. Yang satu jak pak saya tau die dibawah umur," terangnya.

Selanjutnya, pelaku yang menerima layanan sex tersebut membeberkan bahwa dirinya melakukan orderan melalui aplikasi.


"Saya pilih orangnya, terus saya tanya dianya open. Dari aplikasi MiChat saya minta WA nya trus di WA saya minta kirimkan foto, saya nanya berapa, dijawab 300 kata dia," ucapnya.

Meski demikian dirinya tidak mengetahui bahwa jasa sex yang ia order adalah anak dibawah umur. Ia juga menambahkan bahwa saat dalam permainan dia dirugikan.

"Saya ndak tau dia dibawah umur karena dia yang buka kamar. Saya bayar cash 300. Tapi belum selesai dia bilang ndak mau lagi. Merasa tertipu karena belum selesai tapi uang dah dikasi," tuturnya.

Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menuturkan, para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online anak dibawah umur ini dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014.

"Karena diantara mereka ada yang melakukan hubungan badan juga dengan anak-anak dibawah umur, kepada seluruh pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milliar Rupiah," pungkasnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini