|



Realisasi BLT-DD Tahap I dan II Capai 100 Persen, Burhan: Tahap III Tengah Berjalan

Ilustrasi Dana Desa. (foto: Suarakalbar.co..id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com -Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (SPPPAPMPD) Kabupaten Mempawah, Burhan mengungkapkan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) berjalan lancar.

“Hingga Senin (27/07/2020), penyaluran BLT DD tahap I sudah 100 persen, tahap II 100 persen dan tahap III baru 10 desa tersalurkan.Besaran BLT-DD masing-masing KPM adalah Rp 600 ribu untuk tiga bulan,” jelas Burhan kepada awak media.

Burhan memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran BLT DD di Kabupaten Mempawah. Hanya saja ada pengaturan ulang jadwal, mengingat ada 30 kepala desa yang baru dilantik oleh Bupati Mempawah belum lama ini.

“Karena pelantikan 30 kepala desa yang baru tersebut, tentu diperlukan pengaturan ulang jadwal penyaluran BLT-DD di masing-masing. Dengan demikian, perlu penyesuain data KPM yang berhak dapat bantuan,” ungkapnya.

Terkait nilai bantuan, Burhan menambahkan, mulai dari tahap I sampai tahap III nilai uang yang diterima KPM tetap tidak ada berubah. Sedangkan BLT DD tahap 4 tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2020.

“Jadi, di tahap 4 masing-masing KPM akan menerima Rp300 ribu perbulan selama tiga bulan. Dan begitu pula untuk BST juga menerima Rp 300 setiap bulan. Hal ini juga sudah diatur Kemendes PDTT,” katanya.


Burhan lantas mengimbau kepada seluruh kepala desa agar penyaluran BLT DD dan BST dilakukan sesuai pedoman dari Kemendes PDTT. Dan KPM yang diberikan bantuan tentunya sudah sesuai dengan musyawarah desa.

“Artinya, data KPM yang telah menerima bantuan mulai dari tahap I sampai tahap III tidak ada perubahan, begitu juga pada tahap 4 (tambahan). Dan untuk BST KPM yang dapat bantuan berdasarkan DTKS yang ditetapkan Kemensos RI yang telah diverifikasi oleh pemerintah desa,” tutup dia.


Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini