|



Satpol PP Sidak di Sejumlah Warkop Pontianak, Terapkan Protokol Covid-19

Kasat Pol PP Kalbar Golda M. Purba saat memberikan arahan terhadap pengunjung tempat usaha di Warung Kopi Asiang. (foto: Suarakalbar.co.id)
Pontianak, Kapuasrayatoday.com - Sejak memasuki masa New Normal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak disejumlah warkop yang ada di Kota Pontianak dan sekitarnya, Senin (6/7/2020).

Sidak ke sejumlah warkop pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Kalbar Golda M. Purba.
Warung Kopi yang dikunjungi antara lain warung kopi Asiang, Warung Kopi Aming Jalan Haji Abbas, Warung kopi Sariwangi dan tempat-tempat usaha lainnya.

"Jadi kita melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat usaha warung kopi yang sudah kita bina untuk protokol Covid-19," ujar Golda.

Golda menuturkan, pemerintah memberikan kelonggaran dalam memperbolehkan dibukanya kembali tempat usaha agar dunia usaha dapat bergerak lagi tetapi tetap diseimbangi dengan kesehatan yang paling utama.
"Hal mana pemerintah memberikan kelonggaran membuka usaha supaya dunia usaha bergerak tetapi kesehatan tetap dijaga,inilah tugas kami yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar,melayani masyarakat yang terdampak Covid-19," lanjutnya.

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar mengatakan   sejauh pantauan sidak pagi hari ini sejumlah warung kopi yang dikunjungi sudah mematuhi anjuran pemerintah ataupun protokol kesehatan.
"Nah dari pantauan kita pertama pengusaha sudah relatif patuh, ada alat pengecek kesehatan, kemudian ada cuci tangan dan hand satinizer, kemudian setelah itu masker disiapkan dan kursi sudah disusun agar tidak berdempetan," terang Golda.

Golda menambahkan kendala yang didapat ketika pihaknya berada dilapangan yakni pengunjung yang suka memindahkan kursi ke meja rekan lainnya sehingga terjadilah penumpukan.
"Sejauh ini kendalanya terkadang sebagaimana disampaikan pengusaha tadi, kursi sudah diatur, tetapi setelah selesai minum kopi beberapa yang saling kenal jni angkat kursinya, ini lah yang kita harapkan kesadarannya," kata Golda.

Sesuai dengan tujuan awal yakni melayani masyarakat, pihak Satpol PP memberikan masker kepada pengunjung tempat usaha yang tidak mengenakan masker dan juga diberi teguran secara langsung.

"Seperti di Kubu Raya sudah ada Perbupnya, KTPnya diambil, 2 Minggu ditahan pelayanannya dan dihentikan selama 2 Minggu," sambungnya.

Golda kembali menuturkan pihaknya juga sudah mengundang para pelaku usaha untuk menjelaskan protokol Covid-19 ketika usaha tersebut dibuka dapat terjamin kesehatannya dan protokolnya dijaga.

"Bagi pemilik usaha yang masih tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat diberikan sanksi penutupan tempat usaha, kemudian kita evaluasi baru kita tentukan kedepannya seperti apa," pungkas Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini