|



Sengketa Makam Tionghoa Sungai Kunyit, YPKOT Daftarkan Gugatan di PN Mempawah

Areal pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit yang diklaim dua yayasan sehingga diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Mempawah. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com-Kisruh dualisme kepemilikan lahan kompleks pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, tak kunjung tuntas. Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit, akhirnya memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Secara resmi, YPKOT melalui kuasa hukumnya, Dr. Raymundus Loin, S.Ag. SH, MH, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (13/7/2020) siang, dengan perkara Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Mempawah.

Raymundus Loin kepada awak media, membenarkan bahwa perkara perdata gugatan YPKOT Sungai Kunyit tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mempawah.

Menurutnya, polemik yang terjadi antara YPKOT dengan PT. Pelindo II dan YBB, serta ada ikut terkait instansi yang berkepentingan, yakni BPN Mempawah, telah didaftarkan pada Senin (13/7/2020) hari ini.

“Dasar gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Mempawah, karena obyeknya adalah berada di wilayah Pengadilan Negeri Mempawah. Dengan demikian, agar tidak terjadi banyak orang beropini di luar hukum, maka YPKOT melalui kantor kami selaku kuasa hukumnya, segera melakukan upaya hukum secara perdata,” ungkap Raymundus.

Karenanya, semua pihak yang terkait dalam urusan pembangunan Proyek Strategis Nasional di Sungai Kunyit, diminta agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap objek perkara, karena Pengadilan Negeri Mempawah nantinya akan memberikan relaas/panggilan sidang kepada para pihak.

“Dalam gugatan yang kami daftarkan, sebagai tergugat I adalah YBB, tergugat II adalah PT. Pelindo II dan turut tergugat adalah BPN Kabupaten Mempawah,” jelas advokat senior Kalbar ini.

Dasar gugatan lainnya, tambah Raymundus, karena persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Tidak ada kejelasan dalam upaya penyelesaian di PT. Pelindo II dan BPN Kabupaten Mempawah. Jadi pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada legalitas Pengadilan Negeri Mempawah untuk menuntaskan masalah ini secara hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak ini, tambah Raymundus, karena YPKOT merasa dirugikan, sebab hak-haknya yang telah diterbitkan sesuai validasi oleh BPN tertanggal 7 Mei 2019 hingga saat ini belum dilaksanakan oleh PT. Pelindo II di Jakarta dan BPN selaku koordinator penyaluran.

“Dengan hadirnya Yayasan Bhakti Baru (YBB) yang juga mengaku sebagai pemilik lahan, di sinilah YPKOT menilai adanya perbuatan melawan hukum dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat, sehingga hak-hak atas aset YPKOT tidak terbayarkan sesuai validasi yang telah diterbitkan BPN Mempawah,” tutupnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini