Ketua Komisi II Yodi Setiawan dan PJ Sekda Sekadau Nurhadi |
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan mengatakan pemerintah harus meninjauan ulang pemberian dana hibah untuk pembangunan 14 kantor desa di Sekadau.
Hal tersebut kata Yodi,
Sudah ada kesepakatan antara tim bangar DPRD dan pemda saat melakukan Refocusing APBD untuk menangani Covid-19. Menurut Yodi bahwa dana hibah untuk pembangunan 14 kantor desa sudah di coret Sesuai dengan SKB dua mentri dananya dipakai untuk penangan covid -19 kata Yodi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun saat ini angaran tersebut muncul kembali. Dengan muncul kembalinya dana tersebut, maka dewan menganpap dana tesebut ilegal karena tidak melalui mekanisme banggar, atau melalui pimpinan DPRD. Lebih lanjut Yodi mengatakan, jika dana hibah tersebut bisa digunakan kembali bagaimana dengan dana lainya yang saat itu direfocusing ? Tanya Yodi.
Untuk itu ia meminta kapada pemerintah daerah supaya membatalkan pemberian hibah tersebut mengingat masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak dimasyarakat dibandingkan dengan membangun kantor desa.
Sementara itu, Pj Sekretaris daerah kabupaten Sekadau Nurhadi saat dikompirmasi, Senin (27/7) usai Paripurna jawaban eksekutif terhadap PU fraksi - fraksi mengatakan sejauh yang ia ketahui sejak dikeluarkannya SK bupati nomor : 900/164/BPKAD/2020 tertanggal 21 Februari 2020 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Dikabupaten Sekadau Tahun 2020.
Menurut Nurhadi dana tersebut tidak termasuk dalam Refocusing anggaran belanja fisik yang sebesar 35 persen lebih lebih. Dan dana tersebut tetap ada kata Nurhadi
Penulis. Sudarno
Editor. Tim Redaksi