|



Bahas Persiapan Pelaksanaan SKB, BKPSDM Landak Hadiri Sosialisasi Virtual Manajemen ASN

Sosialisasi Virtual Manajemen Aparatur Sipil Negara.(foto: Suara Landak)
Kapuasrayatoday.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 mengalami penundaan yang diakibatkan adanya Pandemi COVID-19. Meski demikian pihak Badan Kepegawaian Negara terus mempersiapkan pelaksanaan SKB yang diperkuat dengan Sosialisasi Virtual Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Saat mengikuti kegiatan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Landak, Marsianus menjelaskan bahwa dalam agenda tersebut juga dibahas terkait persiapan pelaksanaan SKB diwilayah kerja Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara.

“Kegiatan sosialisasi secara virtual ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut (11-13 Agustus) dengan salah satu agendanya yakni persiapan pelaksanaan SKB. Dalam sosialisasi ini disebutkan pihak BKN bahwa pelaksanaanya nanti akan digelar secara online,” terangnya.

Kendati pelaksanaanya demikian, Marsianus juga menambahkan bahwa secara umum Kabupaten Landak dinilai siap melaksanakannya nanti dengan harapan tidak ada kendala pada jaringan internet.

“Selama ini kita terus berbenah dalam mempersiapkannya dengan hasil secara umum kita di Kabupaten Landak siap sesuai arahan dari BKN beberapa diantaranya meningkatkan kecepatan akses internet yang apabila pelaksanaan SKB dilakukan secara online,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berharap kepada seluruh peserta selalu bersiap diri untuk pelaksanaan SKB, hal ini dikatakannya lantaran tak sedikit peserta yang dinyatakan gagal dalam mengikuti tahap ini.

“Meski SKB ini tahapan kedua dalam rangkaian penerimaan CPNS, namun sesuai yang kita temui dilapangan masih ada peserta yang tidak mengikuti dengan alasan yang tidak logis diantaranya telat datang, tidak mengetahui info pelaksanaan dan lainnya. Oleh sebab itu, kami meminta semua peserta yang dinyatakan ikut SKB harus siap,” pungkas Karolin.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, Pelaksanaan SKB nantinya juga tetap menerapkan sistem CAT. (Suara Landak)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini