-->
    |

Bupati Landak berserta Kapolda Kalbar Sepakat Kendalikan Karhutla

Foto bersama Bupati Landak dan Kapolda Kalbar. (foto: Suara Landak)
Kapuasrayatoday.com - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak.

Peraturan Bupati tersebut juga merupakan tindaklanjut ataupun turunan dari Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Hal tersebut diungkapkan Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat pada silaturahim bersama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Kamis (20/8/2020) malam.

"Menyikapi dikeluarkannya Pergub maka kami Pemkab Landak juga menyiapkan Perbup, sudah kami bahas dan melibatkan semua stakeholder serta perbup ini sudah dikirim ke provinsi," ujar Karolin.

Karolin lebih lanjut menjelaskan perbup tersebut merupakan suatu solusi keadilan untuk semua masyarakat yang mana disatu sisi ada masyarakat yang mencari penghidupan dengan membuka ladang, namun disatu sisi juga ada hak untuk menghirup udara bebas.

"Saya kira dengan dikeluarkannya Pergub dan Perbup nanti, semoga kita bersama dapat mengendalikan Karhutla, kata kuncinya terkendali, jika tidak terkendali akan menjadi bencana, ini yang kita harapkan," pinta Karolin.

Karolin pun meminta agar Ketua DPRD yang juga Ketua DAD untuk mensosialisasikan pada struktur dibawah serta akan mengundang kepala desa untuk mensosialisasikan perbup tentang Karhutla.

"Di dalam perbup tersebut ada syarat yang dipenuhi untuk membuka lahan dengan dibakar dan formulir diisi, dilakukan bergantian dan gotong-royong agar terkendali dan akan kita awasi bersama. Makanya nanti akan saya sosialisasikan kepada para Kades" terangya.

Di tempat yang sama Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto menyambut baik Perbup dari Bupati Landak Karolin Margret Natasa tersebut.Hal ini karena memang karhutla menjadi satu diantara tiga fokus kinerja di wilayah hukum Polda Kalbar.

Fokus pertama jajarannya adalah permasalahan COVID-19 dan telah dibuat regulasi oleh Pemprov yang kemudian diharapkan ada regulasi turunan ditingkat Kabupaten/Kota agar masyarakat disipilin.

Fokus kedua yakni mengenai Pergub 103 tentang membuka ladang dengan membakar lahan.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat berladang, pemerintah melarang cara membakar yang menyebabkan kabut asap. Diharapkan pembakaran yang ada terkendali sehingga tidak menjadi problem,” jelas Kapolda.

Sementara fokus ketiga ialah Kamtibmas yang mana situasi Kamtibmas agar selalu terjaga, dengan mendorong jajaran Polres dapat terus siaga termasuk Landak walaupun tidak menghadapi pilkada 2020. (Suara Landak)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini