-->
    |

Dipecat Sepihak, Perangkat Desa Melalui Kuasa Hukum Laporkan Kades Hingga Ke PTUN

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-

Setelah menerima Salinan Eksepsi tersebut dari Pengadilan Negeri Sanggau, Tentang perkara Pemberhentian sepihak Perangkat Desa Sungai Dangin Kecamatan Noyan, Bernadus Doye.SH dan Nidia Candra.SH sebagai kuasa hukum dari penggugat, mengajukan permohonan banding lagi.

Polemik pemberhentian sepihak perangkat desa terus bergulir ke ranah Pidana, dan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Pengadilan Negeri Sanggau Mengeluarkan Surat Salinan keputusan dengan Nomor.22/Pdt.G/2020/PN.Sag tentang perkara perdata pada tingkat pertama gugatan dari perangkat Desa Sungai Dangin Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau yang diberhentikan, di Pengadilan Negeri Sanggau.Kamis (6/8/2020).

Dalam gugatan itu, kuasa hukum sudah berunding dengan penggugat untuk melakukan perkara ketingkat banding dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena pihak tergugat Kepala Desa yang baru dilantik itu saat mengambil kebijakan dengan sewenang-wenang tidak melalui mekanisme yang diatur sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terlebih dahulu. Kata Bernadus Doye.SH.

Kuasa hukum berharap semuanya akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum, karena perbuatannya bisa melanggar hukum, bukan masalah SK Kades yang diterbitkan, tetapi masalah mekanisme SK Kades tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Jangan hanya mencantumkan tenggang waktu atau batas usia saja, Ucapnya.

Thomas Idek dan Susilianus Edy Santoso sebagai salah satu pihak penggugat yang sudah mengabdi selama tiga belas tahun merasa keberatan dengan Kebijakan atau keputusan dari Kepala Desa yang dianggap sepihak, Memutuskan bahwa pemberhentian dari Empat Perangkat Desa oleh kepala Desa (kades) yang baru terpilih.

Hal itu juga disampaikan kuasa hukum para penggugat, Bernadus Doye.SH dan Nidia Candra.SH.

Sebelumnya, Salah satu dari empat Perangkat Desa yang dipecat atau diberhentikan secara sepihak itu keberatan dan sampai tahap mediasi dengan Kepala Desa, Diduga Pemecatan itu tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai mekanisme yang berlaku, Katannya.

Menurut Bernadus Doye.SH, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Bernadus Doye menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan diduga sarat dengan kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap empat perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat sebagai landasan hukum.

"Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," Ucapnya.

Bernadus Doye.SH menambahkan, putusan PN Sanggau wajib diikuti, sesuai prosedur hukum yang berlaku, Karena harapan penggugat dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak.(Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini