|



Google Tolak Rencana UU Australia Terkait Konten Berita

Logo Google terlihat di Mountain View, California, 1 November 2018. (Foto: VOA)
Kapuasrayatoday.com - Google memperingatkan bahwa informasi pribadi warga Australia dapat “terancam” apabila perusahaan raksasa digital itu harus membayar untuk konten berita.

Suatu rancangan undang-undang di Australia akan mewajibkan perusahaan-perusahaan seperti Google dan Facebook untuk membayar organisasi media Australia atas konten yang muncul di situs mereka. RUU ini disusun bulan lalu setelah gagalnya perundingan berbulan-bulan antara pemerintah Australia dan kedua perusahaan raksasa teknologi itu.

Dalam surat terbuka yang diposting pada hari Senin (17/8), Melanie Silva, direktur pelaksana Google untuk Australia dan Selandia Baru, mengatakan, data pribadi warga Australia dapat diserahkan ke perusahaan-perusahaan media besar apabila RUU itu diberlakukan.

Disney+ Masuk Indonesia, Netflix Genjot Layanan Streaming di Asia Tenggara

Silva juga mengatakan RUU itu akan membuat layanan gratis seperti Google Search dan YouTube “memburuk secara dramatis” dan dapat menyebabkan warga Australia membayar untuk layanan semacam itu.

Rod Sims, ketua Komisi Konsumen dan Persaingan Australia, mengesampingkan klaim Google yang disebutnya “informasi keliru.” Ia mengatakan RUU itu tidak mewajibkan Google untuk menyerahkan informasi pribadi pengguna atau memungut biaya bagi layanan pencariannya.

Surat terbuka itu diterbitkan sementara regulator Australia memulai pekan terakhir pertemuan untuk konsultasi publik dan meminta tanggapan mengenai RUU tersebut.

Perusahaan-perusahaan media Australia melihat pendapatan iklan mereka semakin tersedot perusahaan-perusahaan seperti Google dan Facebook dalam beberapa tahun ini. (VOA)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini