|



Ini Daftar 16 SPBU di Mempawah Penyalur Solar Bersubsidi dan Premium

Kepala BPH Migas RI, Muhammad Fanshurullah Asa saat bertemu dengan Bupati Mempawah, Erlina. (foto: Suara Kalbar)
Kapuasrayatoday.com-BPH Migas Republik Indonesia telah menyerahkan daftar kuota BBM bersubsidi (minyal solar) dan BBM penugasan (premium) untuk wilayah Kabupaten Mempawah kepada Bupati, Erlina.

Dalam surat BPH Migas RI nomor 1698/07/Ka BPH/2020, kuota untuk Kabupaten Mempawah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni minyak solar berjumlah 29.275 kilo liter. Sedangkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni premium, 24.268 kilo liter.
“Kami mohon, kuota yang sudah disampaikan ini bisa dikawal dan dijaga untuk tepat sasaran dan tepat volume, betul-betul kepada masyarakat yang berhak,” jelas Muhammad Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas RI, Sabtu (01/08/2020).

Pria yang akrab disapa Ifan ini juga berharap kuota BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan, misalnya untuk industri atau peruntukan lain yang tak dibenarkan. Karena itu, perlu dikawal distribusinya hingga ke masyarakat.

“Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, diatur bahwa pengawalan distribusi BBM bersubsidi ini juga merupakan tugas Pemerintah kabupaten Mempawah bersama BPH Migas dan aparat kepolisian,” ujar pria yang akrab disapa Ifan ini.

Adapun 10 SPBU di Mempawah yang masuk dalam program BPH Migas untuk penyaluran minyak solar bersubsidi dan premium ini adalah SPBU Sungai Bakau, SPBU Sungai Pinyuh, SPBU Wajok Hilir, SPBU Anjongan, SPBU Sungai Purun Kecil, SPBU Kuala Mempawah, SPBU Peniti Luar, SPBU Desa Pasir, SPBU Nusapati dan SPBU Sungai Nipah.

Sedangkan untuk SPBU Nelayan, setidaknya ada 2 lokasi yang juga menjadi lokasi penyaluran minyak solar bersubsidi. Kemudian, 4 SPBU milik PT. AKR di Kabupaten Mempawah, ternyata juga masuk dalam program penyaluran BBM bersubsidi minyak solar. (Suara Kalbar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini