-->
    |



Keluarga Terima Putusan Pengadilan atas Pembunuhan Mantan PM Lebanon

Mantan PM Lebanon Saad Hariri, putra mendiang Rafik Hariri. (foto: VOA)
Kapuasrayatoday.com - Pengadilan yang didukung PBB hari Selasa (18/8) menyatakan seorang anggota kelompok syiah Hizbullah bersalah, tetapi membebaskan tiga lainnya, yang terlibat pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri pada tahun 2005. Keluarga Hariri menyatakan menerima putusan pengadilan, yang telah bersidang bertahun-tahun itu.

Pengadilan Khusus untuk Lebanon menyatakan Salim Ayyash bersalah atas lima dakwaan terkait keterlibatannya dalam serangan bom truk. Mantan perdana menteri Lebanon Rafik Hariri tewas bersama 21 lainnya dan 226 luka-luka dalam ledakan besar itu, yang terjadi di luar hotel di tepi pantai Beirut pada 14 Februari 2005.

Dalam beberapa bulan sebelum kematiannya, hakim ketua pengadilan, David Re mengatakan, Hariri mendukung upaya pengurangan pengaruh Suriah dan Hizbullah di Lebanon. Re menambahkan, "Pengadilan berpendapat, Suriah dan Hizbullah mungkin memiliki motif untuk mengenyahkan Hariri dan sejumlah sekutu politiknya. Namun, tidak ada bukti bahwa pimpinan Hizbullah terlibat pembunuhan Hariri dan tidak ada bukti langsung keterlibatan Suriah di dalamnya.”

Saad Hariri, putra Hariri, yang juga mantan perdana menteri Lebanon, menyatakan keluarga menerima putusan pengadilan. Ia percaya, ayahnya dibunuh karena menentang pengaruh Suriah di Lebanon.

Berbicara setelah putusan itu dikeluarkan, Saad Hariri mengatakan, "Hidup berdampingan adalah landasan. Kalau kita ingin hidup berdampingan, setiap orang harus mengakui kesalahan. Negara ini tidak akan bangkit jika semua orang berbohong satu sama lain. Kita harus jujur supaya bisa bergerak maju ke tahap berikutnya, membangun negara. Hizbullah harus bekerja sama dalam masalah ini. Dan menurut saya, hari ini pengadilan telah menunjukkan kredibilitas yang tinggi, menunjukkan bahwa pengadilan ini tidak dipolitisasi."

Ayyash, usia 56 tahun, diadili secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, oleh pengadilan itu, yang berbasis di Belanda. Hukuman untuk Ayyash akan diputuskan beberapa hari ke depan. Kalau bisa dihadapkan ke pengadilan, ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim juga menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukum tiga lainnya atas serangan bom itu, yang mengubah wajah Timur Tengah.

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah menolak menyerahkan keempat terdakwa dan menolak legitimasi pengadilan itu.

Kementerian luar negeri Israel dalam pernyataan mengatakan Hizbullah telah "menyandera" masa depan rakyat Lebanon dan bahwa putusan itu sangat tegas. Sedangkan kementerian luar negeri kerajaan Arab Saudi pada akun Twitter menyerukan agar Hizbullah "dihukum." "Pemerintah Arab Saudi menilai keputusan itu sebagai kebangkitan kebenaran dan awal proses mencapai keadilan dengan mengejar, menangkap, dan menghukum mereka yang terlibat. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini