|



Kunjungi Mempawah, Tim Menko Polhukam Gelar Rakor Intelijen dengan Forkopimda

Petugas gabungan di Mempawah ketika berupaya memadamkan karhutla di areal tanah gambut. (foto: Suara Kalbar)
Kapuasrayatoday.com-Pencegahan dan penanggulangan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menjadi prioritas utama pemerintah pusat. Bahkan, Tim Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) berencana mengunjungi Mempawah, 11-14 Agustus 2020.

Dari informasi yang dihimpun suarakalbar.co.id, dalam kunjungan selama empat hari di Mempawah, Tim Menko Polhukam akan mengumpulkan data dan informasi mengenai mitigasi krisis nasional, potensi ancaman terhadap negara, pencegahan dan penangahan kebakaran hutan dan lahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain menggelar rapat koordinasi intelijen dengan mengundang Forkopimda Kabupaten Mempawah, Tim Kemenko Polhukam ini juga akan melaksanakan peninjauan lapangan yang dianggap rawan terjadinya karhutla.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, Kabupaten Mempawah sejauh ini terus menggelar sosialisasi dan melaksanakan berbagai kesiapan.

Misalnya menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur  (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/07/2020).

Dalam kegiatan itu, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan pernyataan menarik dalam upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, bagi pihak yang membakar hutan dan lahan, bisa dikenai sanksi adat. Dan untuk itu, pemangku adat di Kabupaten Mempawah diminta agar segera mempersiapkan aturan tertulis jika terjadi pelanggaran aturan.


Dalam rapat yang digagas oleh Polres Mempawah ini, Tulus Sinaga selanjutnya mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

“Karenanya, kami di Polres Mempawah berharap para pemangku adat dapat merincikan dan mensosialisasikan regulasi ini ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang berladang bisa memahami aturan dan sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 103/2020 tersebut,” tegas Kapolres.

Jika sanksi adat telah dipersiapkan secara tertulis, tambahnya, maka saat terjadi pelanggaran dalam pembakaran hutan dan lahan, para pemangku adat sudah memiliki dasar yang jelas dalam upaya penindakan.

Apa yang menjadi penegasan Kapolres Tulus Sinaga, mendapat dukungan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Amon Amed. Selanjutnya, Amon Amed mengungkapkan penilaian, bahwa Pergub 103 tersebut sudah tepat. Sebab regulasi dan tahapan telah tertata dengan baik.

“Dengan demikian, jika ada yang melanggar aturan yang telah dibuat, silakan diproses sesuai aturan hukum. Misalnya, membakar lahan untuk membuka kebun sawit yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Pergub 103 tersebut, silakan diproses. Kami tidak akan melakukan pembelaan,” tegas Amon Amed.

Sedangkan Koordinator Timanggung Kabupaten Mempawah, Matius Manaf, mendukung penuh pernyataan Kapolres terkait aturan tertulis terkait sanksi adat yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar Pergub 103.

Ia mengatakan, dalam Pasal 10 yang mengatur tentang sanksi yang menjadi tanggung jawab para Timanggung, bisa terlaksana jika terjalin sinergitas antara Timanggung dengan pemerintah tingkat bawah, yakni RT, RW, dusun hingga desa.

 “Pada prinsipnya, kami siap membuat aturan tertulis terkait sanksi adat dan mensosialisasikannya ke masyarakat. Namun tentu kami butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan regulasi bisa berjalan baik,” ujarnya. (Suara Kalbar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini