Pelaku dan korban. (foto: Suara Kalbar) |
Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan kejadian penganiayaan itu dikarenakan adanya laporan dari warga. Selah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi.
"Pada hari Senin(3/8/2020) awalnya korban BB bertamu bersama mertuanya kerumah pelaku berinisial NR. Dirumah pelaku, BB dan mertuanya ditawari minuman alkohol dan dinikmati mereka bersama-sama. Setelah sekian waktu berlalu sambil mengobrol dan minum minuman beralkohol tersebut sekira pukul 14.00 wib terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban BB, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku NR terhadap korban BB yang terjadi dirumah NR," katanya.
Akibat kejadian itu,lanjut Dwiyanto, Korban langsung dilarikan kepuskesmas untuk menjalani rawat inap penanganan medis lebih lanjut.
"Setelah kejadian tersebut BB dibawa ke puskesmas Sanggau Ledo untuk diobati dan kemudian dirujuk RSUD Abdul Azis Singkawang untuk penanganan medis lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, barang bukti yang disita berupa satu buah parang berukuran 80 cm dan satu buah parang berukuran 45 cm. Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (Suara Kalbar)