-->
    |

Ketua APKASINDO Kalbar Pertanyakan Legalitas BUMDES Kelola Loading Ram Sawit Di Belitang

 


Sekadau , Kapuasrayatoday.com -.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Kalbar Samuel S.PD mempertanyakan legalitas BUMDES yang dikelola Loading Ramp di kecamatan Belitang kabupaten Sekadau.

Keberadaan Loading Ramp Kata Samuel, sangat bertentangan dengan;


1. Surat penolakan dari masyarakat yang diketahui semua kepala desa kecamatan Belitang, Para Tokoh Adat, Para ketua KUD, Camat Belitang, unsur Forkopimca dan ketua APKASINDO.

2. Permentan nomor 01 Tahun 2018

3. Pergub Kalbar no 63 Tahun 2018.

4. Surat bupati Sekadau no 525.26 / 30 / TP3K / 2020 tentang tata niaga TBS, Jembatan Timbang dan Loading Ramp. Kata Samuel menjawab wartawan pada Minggu (20/9) malam melalui sambungan telpon selulernya.

Itu semua merupakan dasar kita untuk menolak keberadaan Loading Ramp kata Samuel.

Selain itu sambung Samuel, keberadaan Loading Ramp juga sudah ditolak oleh masyarakat dan melalui

Surat dari Dinas DKP3 kabupaten Sekadau 

Akibat dari beroprasinya Loading Ramp tersebut dampaknya dapat meresahkan masyarakat, merusak tata niaga sawit, dan merusak kemitraan antara KUD dengan Perusahaan sambung Samuel.


Jalan Pemuatan Carut Marut:

Keluar surat dari TP3k kabupaten,

Camat Belitang memfasilitasi pertemuan dan mengundang instansi terkait, seperti dinas DKP3, dinas LH, dinas PTSP, Kapolsek, Danramil, Kades, dan Ketua Adat yang ada di kecamatan Belitang. 

Pada saat pertemuan tersebut keluarlah kesepakatan dalam bentuk berita acara (BA) yang intinya ditutup secara oprasional Loading Ramp.

Menyikapi kesepakatan tersebut, kemudian beberapa hari aktifitas memuat jalan pun tutup tutur Samuel.

Setelah beberapa hari kemudian,kata Samuel lagi, mumcullah BUMDES  "Sinabung Banyau" seolah mengelola Loding Ramp.

Melihat gelagat seperti.itu Samuel lantas bertanya siapakah bos saudara, apakah masih si Akim ? ia jawab pria bertubuh gempal dengan gaya preman tersebut.

Bumdes kata Samuel, akan kita lihat apakah ada jenis usahanya yang dikelola oleh loading ramp. karena sebagai dasar hukum berdirinya sebuah Bumdes pasti ada perdes.dan Bumdes dipastikan pasang surut boleh saja usaha yang bersifat ilegal kata Samuel lagi.

Maka jika memang benar Bumdes, it is a pelangaran pungkas Samuel.


Penulis. Sudarno

Editor. Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini