|



Disperindagkop dan UM Sanggau: UMKM Sanggau Harus Mempunyai Legalitas Usaha

 

  Foto: Situasi Saat Pelatihan Legalitas Dan Pendataan UM

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-Disperindagkop dan IKM Sanggau Mengadakan Sosialisasi Pendataan dan Legalitas Usaha Kecil Menengah, Kegiatan tersebut diselenggarakan di gedung Dekranasda Sanggau Sesuai dengan Protokol Kesehatan,Kamis (24/09/2020).


Turut Hadir pembukaan kegiatan Ibu Bupati Sanggau dan Ketua Dekranasda Sanggau Arita Apolina, S.Pd, M.Si,Kabid Perindustrian Sanggau Silvester Roy, dan juga Ikmers peserta pelatihan.


Bukti tertulis berupa pendataan sebagai legalitas suatu usaha bagi pelaku usaha Mikro yang menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Pemerintah Daerah.


Menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, suatu usaha dikategorikan sebagai berikut :

Usaha Mikro jika asetnya (diluar tanah dan bangunan usaha) kurang dari Rp 50 juta atau omzet usahanya paling banyak Rp 300 juta/tahun.


Usaha Kecil jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 50 juta s.d Rp 500 juta, atau yang omzet usahanya di atas Rp 300 juta s.d Rp 2,5 milyar/tahun.


Usaha Menengah jika asetnya (diluar tanah dan bangunan) di atas Rp 500 juta atau yang omzet usahanya di atas Rp 2,5 milyar s.d Rp 50 milyar per tahun.


Syarat pembuatan legalitas UMKM adalah Scan KTP milik Pelaku Usaha,Scan Kartu Keluarga milik pelaku usaha Foto lokasi kegiatan usaha,Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir).Ucap Silvester Roy.


Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui 2 tahapan yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau melalui tahapan secara online.


I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan,Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin,Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online.


II. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online, Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sanggau.


Validasi berkas permohonan selama enam bulan Survei lapangan yang menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknisi,Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan disetujui.


Dengan adanya pelatihan legalitas dan pendataan usaha kecil menengah ini, semoga bermanfaat bagi pelaku usaha untuk ekonomi kerakyatan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.(Cecep).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini