|



Cegah Penularan Covid-19, Pemohon Sim di Polres Kapuas Hulu Wajib Terapkan Prokes


Kapuas Hulu
,Kapuasrayatoday.com - Sat Lantas Polres Kapuas Hulu terus berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan kerjanya, salah satunya yang laksanakan oleh satuan penyelenggara administrasi SIM atau Satpas SIM.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, melalui Kasat Lantas IPTU Dony mengatakan bahwa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu menerapkan protokol kesehatan pada layanan pengurusan dan pembuatan surat izin mengemudi atau SIM di Satuan yang dipimpinnya.

"Protokol kesehatan harus senantiasa laksanakan, demi pelayanan yang nyaman dan aman dari penularan Covid-19," kata IPTU Dony Jumat (23/10)



IPTU Dony mengatakan untuk saat ini pelayanan kepengurusan SIM harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pemohon SIM sebelum memasuki ruang pelayanan diwajibkan untuk mencuci tangan, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak. Kami juga menyediakan handsenitazer atau cairan pembersih tangan," tutur IPTU Dony.

Kemudian disampaikan oleh IPTU Dony bahwa bagi pemohon SIM yang tidak menggunakan masker sama sekali, akan kami bagikan masker secara gratis (tm)

Sumber.      Humas Polres KH

Editor.          Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini