|



Kampanye Di Fb, Akun FB Hagberbagas Dilapor ke Bawaslu Pemilik Diduga ASN


Sekadau
,Kapuasrayatoday.com - 

Diduga melakukan kampanye salah satu paslon di media sosial Facebook (fb), akun facebook atas nama Hegberbagas dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Sekadau pada Jumat (2/10) 2020. 

Laporan tersebut di benarkan oleh anggota Bawaslu, Al Aminudin, saat di tanya oleh Para awak media di kantor Bawaslu, jalan merdeka timur Sekadau.

"Akun fb tersebut Itu dugaan milik seorang oknum ASN di salah satu Puskesmas dikabupaten Sekadau.

Dalam UU,  ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi akun tersebut mengampayekan salah satu paslon," kata Al Aminudin. 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, maka akan dikaji makanisme awal selama dua hari sebelum diregistrasi.

"Dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran, maka ada kajian awal selama dua hari sebelum diregistrasi, untuk mengetahui lengkap dan jenis pelanggarannya apa," tutur Al Aminudin. 

Ditempat terpisah pihak yang melaporkan, Dion, SH, mengatakan, bahwa akun yang diduga berkampanye di media sosial facebok tersebut adalah akun atas nama hagberbagas  yang diduga pemilik akun tersebut adalah oknum ASN. 

"Akun yang diduga milik oknum ASN tersebut adalah HAGBERBAGAS, dalam akun tersebutia mengkampanyekan salah satu pasangan calon di media sosial facebok," kata Dion. 

Seperti yang di amanatkan dalam Undang-Undang mengatur, bahwa seorang ASN tidak boleh terlibat dalam Politik praktis. Seperti yang amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 2 Huruf F, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelas Dion. 

Bagi ASN yang secara langsung ikut terlibat politik praktis akan di kenakan sanksi hukum berupa sanksi kedisiplinan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya,dan bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat jabatan maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), tuturnya.

Penulis.    Tim liputan

Editor.       Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini