|



LBH Papua Desak Polisi Hukum Petugas yang Tembak Demonstran

Petugas kepolisian saat mengimbau para demonstran untuk membubarkan aksi unjuk rasa penolakan Otsus Jilid II di Kota Jayapura, Papua, Selasa 27 Agustus 2020. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, menilai tim gabungan TNI-Polri menggunakan pendekatan militer dalam menghadapi demonstrasi damai menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II di Jayapura, Papua, Selasa (27/10). Apalagi, mahasiswa dari Universitas Cenderawasih bernama Matias Soo mengalami luka tembak saat mengikuti demonstrasi itu.

LBH Papua meminta polisi untuk menangkap dan memproses oknum petugas keamanan yang menembak mahasiswa sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan prinsip persamaan di depan hukum.

"Pada praktiknya aparat gabungan TNI dan Polri menggunakan pendekatan kekerasan, sehingga mengakibatkan ada massa aksi yang terkena luka tembak. Ada juga beberapa massa aksi yang matanya perih akibat tembakan gas air mata," kata Gobai saat dihubungi VOA.

Gobai mengatakan dengan jatuhnya korban, oknum pelaku penembakan terbukti menyalahgunakan senjata api berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bukan hanya itu, tim gabungan TNI-Polri juga dinilai telah menyalahgunakan protap penanganan dalam unjuk rasa penolakan Otsus Jilid II.

"Berdasarkan kesimpulan itu sudah dapat disebutkan bahwa TNI-Polri melanggar hak demokrasi warga negara khususnya massa aksi damai penolakan UU Otsus yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum," ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya membantah informasi yang menyebut adanya demonstran yang ditembak aparat kepolisian.

"Aparat kepolisian saat melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api. Personel di lapangan menggunakan semprotan air dan gas air mata. Aparat kepolisian bekerja secara persuasif mengingatkan massa agar tidak anarkis," kata Kamal kepada VOA.

Justru menurut Kamal, para demonstran telah melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian. Padahal polisi telah berusaha membubarkan massa dengan menggunakan semprotan air.

"Oleh sebab itu kami tidak percaya bahwa kelompok ini menyampaikan secara damai. Tapi masih ada oknum-oknum yang terindikasi sebagai provokator yang ingin mengacaukan situasi. Untuk itu kita mengambil langkah tegas sehingga tidak boleh mobilisasi massa di Kota Jayapura," jelasnya.

Seperti diketahui, unjuk rasa dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri mereka Keluarga Besar Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih terkait penolakan Otsus Jilid II di Papua, Selasa (27/10) di tiga titik di Kota Jayapura.

Menurut keterangan polisi, para demonstran sempat melakukan aksi bakar ban dan memalang jalan dengan menggulingkan bak sampah besi dan merusak mobil yang ada di sekitar Perumnas III, Jayapura. Dalam unjuk rasa penolakan Otsus Jilid II itu polisi juga sempat menahan 13 orang untuk meminta keterangan. Namun, saat ini belasan orang itu telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan didampingi LBH Papua. (VOA)

 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini