|



Pemkab Landak dan BPN Laksanakan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Bupati Landak memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020. (Foto: Suara Kalbar)

Kapuasrayatoday.com
– Pemerintah Kabupaten Landak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020 yang dihadiri langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala BPN Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Camat se-Kabupaten Landak yang bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Landak, Rabu (7/10/2020).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kabupaten Landak memiliki wilayah 9.909,10 KM2 dengan kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak tahun 2019 mencapai 7.042,25 triliyun rupiah dengan kontribusi terbesar pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.

“Pada sektor ekonomi Kabupaten Landak menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai leading sector. Sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian indonesia terutama di perkebunan begitu pula dengan Kabupaten Landak yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit,” ujar Karolin.

Karolin mengatakan permasalahan utama masyarakat dalam pengembangan potensi lahan perkebunan pada tahap peremajaan lahan yaitu keterbatasan modal, pemasaran yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur yang kurang mendukung, untuk permasalahan tersebut dibutuhkan pemanfaatan penataan aset dan pengelolaan akses yang baik serta melibatkan seluruh stakeholder sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Landak melalui Reforma Agraria.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018. Kabupaten Landak mendukung penuh kegiatan reforma agraria melalui SK Bupati Landak nomor 400/379/HK-2020 tentang pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020-2024.

“Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sintematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Landak, serta perlu dilaksanakan koordinasi antar OPD yang terintegritas dalam penataan akses. Saya selaku Bupati memiliki harapan penuh dalam menyukseskan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria melalui komitmen yang kuat, terintegritasnya koordinasi dan kerjasama dari stakeholder yang terlibat melalui rakor ini, dengan demikian sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan Pemda Kabupaten  Landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak,” jelas Karolin.  (Suara Landak)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini