|



Putusan Ekstradisi Pendiri WikiLeaks Ditetapkan Tahun Depan

Pendukung Julian Assange memegang spanduk di luar Pengadilan Belmarsh Magistrates di tenggara London, 25 Februari 2020. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Seorang hakim Inggris akan menyampaikan putusan pada 4 Januari mengenai apakah akan mengekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke AS untuk menghadapi berbagai dakwaan, termasuk spionase.

Hakim Vanessa Baraitser mengumumkan itu di Pengadilan Old Bailey London, setelah sidang selama hampir empat pekan.

AS telah meminta ekstradisi lelaki kelahiran Australia itu atas 17 dakwaan spionase dan satu dakwaan menyalahgunakan komputer terkait dengan publikasi oleh WikiLeaks pada tahun 2010 dan 2011 mengenai ribuan kawat rahasia AS, kebanyakan terkait perang di Afghanistan dan Irak.

Sekelompok demonstran berkumpul di depan gedung pengadilan untuk mendukung Assange.

Setelah sidang ditunda, Stella Morris, tunangan Assange yang juga ibu dua anaknya, menyerukan pembebasannya.

“Julian adalah seorang penerbit. Julian juga seorang anak, ia seorang teman, ia juga tunangan saya dan seorang ayah. Anak-anak kami memerlukan ayah mereka. Julian memerlukan kebebasan mereka, dan demokrasi kita memerlukan pers bebas,” kata Morris.

Sementara itu Kristinn Hrafnsson, editor WikiLeaks, mengatakan, ekstradisi itu akan berarti “kegelapan bagi kita semua.”

Setelah empat pekan ini, kata Hrafnsonn, seharusnya tidak diragukan lagi bahwa hanya ada satu hal yang seharusnya terjadi sebagai hasil persidangan ini, yakni tidak ada ekstradisi. Jika Assange diekstradisi, lanjutnya, ini akan berarti kegelapan bagi semua.

Menurut tim pengacara Assange, yang berjuang melawan permohonan ekstradisi dari AS, dakwaan itu bermotivasi politik dan kesehatan jiwanya terancam. Mereka menyatakan alasan bahwa kondisi penjara AS melanggar UU HAM Inggris. Mereka menambahkan bahwa Assange dan tim pengacaranya diawasi ketika Assange berada di Kedutaan Besar Ekuador di London.

Para pengacara yang mewakili AS menyatakan, banyak di antara argumen terkait isu itu akan dibahas dalam persidangan dan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan ekstradisi.  (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini