|



“The Worth of a Girl” Raih Penghargaan Edward R. Murrow Award

Worth of a Girl — grid of portraits of the 15 women who became child brides and the one who escaped. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - 
Proyek multimedia Voice of America (VOA), “The Worth of a Girl,” tentang praktik kawin anak dan dampaknya pada kehidupan perempuan di seluruh belahan dunia, memenangkan anugerah tertinggi dari Radio Television Digital News Association (RTDNA).

RTDNA menganugerahkan Edward R. Murrow Award pada VOA atas keunggulan dalam kategori media sosial.

“The Worth of a Girl,” yang ditayangkan dalam 12 bahasa – pada format web, media sosial dan film dokumenter televisi – mengupas akar penyebab kawin anak yang melintasi batas-batas budaya, agama dan wilayah, merinci nilai ekonomi yang dilekatkan pada anak perempuan.

Proyek ini mendokumentasikan pengalaman anak perempuan dan perempuan yang tingal di Afrika, Amerika Utara dan Selatan, Asia dan Eropa, yang menikah ketika masih anak-anak.

Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) mencatat satu dari lima perempuan di seluruh dunia hidup dengan pendidikan dan peluang karier yang terbatas akibat praktik kawin anak.

“Saya sangat bangga dengan seluruh tim VOA yang bekerjasama dengan berbagai siaran bahasa dalam proyek terobosan ini,” ujar Dr. Elez Biberaj, penjabat direktur VOA.

“Saya merasa sangat bersyukur bahwa tim juri RTDNA mengakui upaya VOA untuk menyampaikan suara dan menunjukkan wajah yang mewakili jutaan anak perempuan yang terlibat dalam praktik yang diharapkan UNICEF dapat disudahi selambat-lambatnya pada  2030.”

Selain memenangkan Anugerah RTDNA, Edward R. Murrow Award, proyek “The Worth of a Girl” juga telah memenangkan 2020 Clarion Award in Online Journalism untuk kategori Special Feature dan 2020 New York Festivals Silver Medal. 

The Radio Television Digital News Association telah memberikan Anugerah Edward R. Murrow Award pada karya-karya jurnalistik elektronik terbaik sejak 1971. Para penerima Anugerah ini menunjukkan semangat keunggulan yang merupakan standar yang ditetapkan dalam jurnalistik elektronik ini.

Rasminah, Wakil Anak Perempuan Indonesia

Salah seorang dari 15 anak perempuan dan perempuan yang kisahnya dihadirkan dalam “The Worth of a Girl” ini adalah Rasminah, asal Indonesia. Perempuan asal Karang Tengah, Sukabumi, Jawa Barat ini menikah pertama kali ketika berusia 13 tahun. Kemudian, dia mengalami kawin-cerai empat kali.

Rasminah, bersama dua mantan korban kawin anak lainnya, yaitu Endang Warsinah dan Maryanti,  pada 2014 mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.  Langkah itu gagal, tapi ketiganya tidak berputus asa. Dibantu sejumlah lembaga swadaya masyarakat, ketiganya mengajukan peninjauan kembali yang kedua pada 2017.

Mahkamah Agung pada Desember 2018 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu tentang batas usia kawin bagi perempuan yang terdapat pada Pasal 7, Ayat (1) undang-undang tersebut.

Pada 18 September 2019 DPR menyetujui untuk menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas untuk laki-laki. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini