-->
    |



Warga Ketapang Siap-siap, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Didenda Rp100 Ribu

Petugas gabungan menjaring masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker. Pada tahapan sosialisasi ini denda Rp100 ribu per orang belum diberikan. Namun jika tahapan sosialisasi dinilai cukup, sanksi tegas akan segara diberlakukan. (Foto : Suara Ketapang)

Kapuasrayatoday.com
- Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020, terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penjabat Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam menjelaskan, peraturan bupati tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan segara diberlakukan.

"Peraturan Bupati nomor 36 itu juga disertai beberapa sanksi, pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga  denda Rp100 ribu," ujar Heronimus Tanam, Jum'at (2/10/2020).

Saat ini Pemkab Ketapang juga telah rutin menggelar razia gabungan (Satpol PP dan TNI-Polri). Razia gabungan yang menyasar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan di berbagai titik lokasi.

"Sekarang itu hampir seratusan lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu," ucapnya.

Implementasi peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara  (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.

"Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu juga akan kita lakukan razia ditempat," tegasnya.

Ia pun berharap agar seluruh masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19. (Suara Ketapang)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini