|



Forum Wartawan & LSM Menyesalkan KPU Sambas Melarang Awak Media Meliput Debat Cabub dan Cawabub Sambas

 

    Foto: Sekjen Forum Wartawan dan LSM Kal-bar Wan Daly

Sambas.Kapuasrayatoday.com- Forum Wartawan dan LSM sangat menyesalkan  KPU  Sambas Yang Membatasi  Wartawan untuk Meliput , kegiatan Debat Kandidat pemilahan Cabub & Cawabub  Kabupaten Sambas tersebut.

Dengan terkait polemik acara debat Kandidat Cabub dan Cawabub di Kabupaten Sambas, Sekjen FW-LSM Kalbar Wan Daly Suwandi  angkat bicara  karena masalah pembatasan  peliputan dalam acara Debat Kandidat Cabub dan Cawabub Kabupaten Sambas menuai protes dari beberapa media/wartawan cetak maupun Online,ucapnya".

Wan Daly mengatakan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengkaji pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ini 

Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh KPU adalah pembatasan terhadap jumlah orang yang diperbolehkan menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon paslon tersebut bukan terhadap wartawan, ujarnya".

Aturan terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KPU hanya memperbolehkan tim kampanye dari masing-masing paslon yang hadir di batasi , tapi bukan membatasi media/wartawan ujarnya". 

Seperti diketahui, debat publik adalah salah satu metode kampanye Pilkada 2020 yang bisa menjadi pilihan paslon. Akan tetapi, dalam penyelenggaraan debat publik kali ini, PKPU juga telah menetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara tersebut,katanya".

Peserta yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan di hotel Pantura Kabupaten sambas adalah Paslon,anggota KPU Provinsi, anggota KPU, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.Dan Tim Kampanye Pasangan Calon,” bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.masih di Pasal yang sama.

PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara debat publik tersebut agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. debat kandidat pasangan calon (paslon) Bupati sambas, Provinsi Kalimantan barat, yang diselenggarakan sejak pukul 18. 30, Sabtu malam kemaren (21/ 11/ 2020), dihotel Pantura, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Awak media tidak diperkenankan masuk oleh pihak kepolisian atas perintah KPU Sambas. sangat disayangkan, kejadian tersebut, karena debat kandidat merupakan acara publik yang harus diketahui publik lewat media elektronik, cetak, maupun online ucap Wan Daly.

Ketua KPU Sambas, (Sudarmi) Saat dikonfirmasi Lewat chat Whatsapp, mengatakan semua itu kewenang Even Organizer ( EO), untuk lebih jelasnya langsung saja ke komisioner yang membidanginya yaitu bapak Martono, karna secara teknis dan prosedur beliau yang lebih mengetahui, program ini di bawah tanggung jawab divisi beliau, Ujar Sudarmi" Sabtu, ( 21/ 11/ 2020).

Wan  Daly selaku sekjen FW-LSM Kalbar juga menjelaskan tugas dan fungsi media tercantum dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan Pers  memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah ujarnya".

Wan Daly  juga menjelaskan kalau tugas wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi tugas wartawan itu diatur dalam undang-undang ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers ujarnya".

Sekjen FW-LSM Kalbar ,Wan Daly Suwandi juga menyesalkan atas tindakan tersebut agar kedepannya tidak terjadi mis komunikasi terhadap profesi wartawan/jurnalis media elektronik, cetak dan online yang hadir tidak bisa meliput kegiatan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup kabupaten Sambas.

Selain itu  terkesan adanya diskriminasi karena hanya media yang melakukan kontrak lah yang boleh meliput kegiatan tersebut ,sehingga hal ini perlu adanya keteranya dan penjelasan dari KPU ,ada apa sebenarnya.

Ini perlu karena perlu adanya transfaransi anggaran dalam pelaksanaan Pilkada ,karena semua Media / Wartawan semestinya dapat diperlakukan sama .

Awak media seharusnya berhak meliput kegiatan ini, agar informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawabup yang berkompetisi dalam pilkada serentak tahun 2020 ini dapat disebarluaskan melalui media massa, kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Sambas terangnya".(Tasya.)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini