Logo TikTok tampak di layar sebuah ponsel, 18 September 2020. (foto: VOA)
Kapuasrayatoday.com
- Seorang hakim Amerika
Serikat (AS), Rabu (4/11), menyatakan tidak meyakini ada dasar hukum untuk
melarang Departemen Perdagangan AS memberlakukan pembatasan pada aplikasi video
berbagi TikTok setelah seorang hakim dari Pennsylvania memblokir rencana
pemerintah itu pada hari Jumat.
ByteDance Ltd yang
berbasis di Beijing, pemilik TikTok, berpendapat keputusan sebelumnya masih
dapat dibatalkan melalui banding.
Hakim Distrik AS Carl
Nichols untuk District of Columbia mengemukakan dirinya tidak yakin apakah
TikTok dapat menunjukkan "kerusakan yang tidak dapat diperbaiki"
untuk memenangkan keputusan baru atas perintah pemerintah AS pada toko aplikasi
Apple Inc dan Alphabet Inc untuk menghapus unduhan TikTok bagi pengguna baru.
Hakim Pengadilan Distrik
AS Wendy Beetlestone, Jumat (30/10), menghentikan Departemen Perdagangan yang
melarang hosting data TikTok di Amerika Serikat dan beberapa
transaksi teknis lainnya yang dinilai secara efektif akan melarang penggunaan
aplikasi tersebut di AS.
Pemerintahan Trump
berpendapat TikTok bermasalah bagi keamanan nasional karena data pribadi
pengguna AS dapat diakses pemerintah China. TikTok membantah tuduhan tersebut.
Pembatasan itu mulai
berlaku 12 November 2020. Seorang pengacara Departemen Kehakiman menyatakan
kepada Nichols bahwa pihak pemerintah belum memutuskan apakah akan mengajukan
banding atas perintah Beetlestone.
Beetlestone, yang
keputusannya muncul dalam gugatan yang diajukan oleh tiga pengguna TikTok,
mencatat bahwa aplikasi tersebut memiliki lebih dari 100 juta pengguna TikTok
di AS.
(VOA)