-->
    |

Jokowi Targetkan 2025 Seluruh Tanah di Indonesia Bersertifikat

Peringati Hantaru 2020, Presiden Serahkan Satu Juta Sertifikat untuk Bidang Tanah di Seluruh Indonesia. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Sejak menjabat sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo kerap berkeliling Indonesia untuk membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Dalam masa kepemimpinannya yang kedua ini pun, Jokowi kembali melakukan hal yang sama.

Seperti halnya pada hari ini, Senin (9/11) , ia membagikan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Jokowi pun menargetkan pada 2025 mendatang seluruh lahan di tanah air harus sudah memiliki sertifikat.

“Oleh sebab itu, target kita itu di 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat. Insya Allah sudah bersertifikat. Gak ada lagi orang punya tanah gak punya sertifikat. Harus 2025, termasuk sertifikat untuk tanah-tanah untuk tempat beribadah. Semuanya harus. gak ada entah untuk masjid, entah untuk gereja, entah untuk pura, semuanya harus sudah bersertifikat,” ungkap Jokowi.

Selama masa kepemimpinannya, Jokowi menyebut sudah menerbitkan sertifikat untuk lahan seluas 5,3 juta hektar.

“Saya lihatin ada 2,4 juta yang saya bagikan langsung. Yang lain bagi Pak Menteri, para Kanwil membagi, para kepala kantor membagi. Total luas bidang terbit sampai saat ini di seluruh Indonesia sudah sekitar 18,9 juta bidang, bidangnya 18,9 ini artinya dari sisi luasnya sudah 5,3 juta hektar yang kita berikan. Gede sekali,” jelasnya.

Awalnya pada tahun ini, ia menargetkan untuk menerbitkan 10 juta sertifikat. Namun dikarenakan adanya pandemi, sebanyak tujuh juta sertifikat tanah, tegasnya harus bisa terbit. Jokowi dan seluruh jajarannya pun berusaha untuk menyederhanakan birokrasi agar penerbitan sertifikat tanah bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, karena ia sendiri pun pernah mengalami kesulitan mengurus penerbitan sertifikat tanah.

“Oleh sebab saat itu saya perintah kepada Menteri BPN bahwa untuk ngurus sertifikat gimana caranya agar cepat selesai, agar dimudahkan, jangan sampai bertahun-tahun. Ngurus sertifikat bertahun-tahun. Bapak Ibu ngalamin tidak? Sekarang tidak, ya!. Yang dulu-dulu ngalamin, saya ngalamin,” paparnya.

Sertifikat tanah ini, kata Jokowi, dapat menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga bisa mencegah konflik atau sengketa tanah antar individu, perusahaan dengan individu, serta pemerintah dengan individu.

Selain kepastian hukum, sertifikat tanah tersebut bisa dijadikan jaminan untuk meminjam modal ke bank bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal bagi usaha-usahanya. Namun ia mengingatkan, pinjaman tersebut harus benar-benar dikalkulasi dan digunakan dengan baik.

“Kalau sudah dapat uang dari bank betul-betul 100 persen digunakan semuanya untuk yang produktif, untuk modal kerja, untuk modal investasi. Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai utk beli sepeda motor. Jangan dipakai untuk anaknya belikan HP semua yang mahal-mahal, itu namanya konsumtif,” tuturnya.

Penerbitan Sertifikat Tanah Terus Disederhanakan

Dalam kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya telah melakukan percepatan digitalisasi data pertanahan dan tata ruang dengan melakukan empat layanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya dan Informasi zona nilai tanah.

Empat layanan tersebut, ujar Sofyan, telah mengurangi antrian hampir 40 persen di seluruh kantor pertanahan.

“Sehingga, dengan demikian masyarakat tidak akan menjadi korban karena ketidakpastian tata ruang. Dalam waktu dekat kementerian ATR akan melakukan e-sertifikat, penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik. Sehingga demikian, tidak ada lagi, pemalsuan sertifikat dan lain-lain,” jelas Sofyan.

Untuk memperkuat pelayanan penerbitan sertifikat tanah secara digital, pihaknya pun sedang memperkuat infrastruktur pendukungnya, sehingga ditargetkan pada 2024 mendatang sebagian besar layanan pertanahan dan tata ruang sudah bisa berbasis digital.

Ia menjelaskan, kementeriannya sudah melakukan penerbitan sertifikat tanah atau mengeluarkan produk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 5,4 juta pada 2017, 9,3 juta pada 2018, 11,2 juta pada 2019 dan menargetkan 7,3 juta pada tahun ini.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung, banyak sekali kemajuan yang telah kita lakukan, sehingga perlindungan kepastian hukum tanah bagi masyarakat lebih terjamin,” tuturnya. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini