|



Dewan Sintang Gelar Paripurna Penetapan Bupati Terpilih 2021-2026


Sintang
, Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sintang Jarot Winarno, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Sintang terhadap pengumuman penetapan hubungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 di Ruang Rapat DPRD Sintang pada Selasa, 26 Januari 2021. 

Ketua DPRD Sintang Florensius Roni mengumumkan penetapan keputusan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021, 

Bupati Sintang Jarot Winarno, menyatakan bahwa pada tanggal 17 pebruari 2016 yang lalu, dirinya bersama saudara Wakil Bupati Askiman, dilantik dan mengemban amanah memimpin Kabupaten Sintang untuk periode 2016-2021. 

“Kami menawarkan visi pembangunan daerah, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, sejahtera dan religius yang didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Visi tersebut di pertajam ke dalam 6 prime mover pembangunan daerah seperti tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sintang periode 2016-2021 ”terang Bupati Sintang

Sejak awal dilantik hingga saat ini, kami terus bekerja keras membangun Kabupaten Sintang. Hasil-hasil pembangunan daerah sejak tahun 2016 hingga 2020 kita perbanyak, kita perluas, kita tingkatkan mutunya, sehingga terus membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat kita tegas Bupati Sintang

“Kami tidak memungkiri masalah dan hambatan selalu ada dalam membangun. Masalah kualitas sumber daya manusia (SDM) masalah geografis, masalah sosial ekonomi, masalah daerah perbatasan, masalah harga karet dan TBS sawit yang fluktuatif, serta di ujung pengabdian kami, kita dihadapkan oleh masalah pandemik covid 19 yang sangat menguras energi kita saat ini. Kami berpikir bahwa semua masalah tersebut, tidak boleh melemahkan semangat kita untuk membangun kabupaten Sintang. justru masalah tersebut terus memacu kita untuk terus bekerja keras dan cerdas memajukan Kabupaten Sintang ”tambah Bupati Sintang 

Ketua DPRD Sintang Florensius Roni menyampaikan bahwa dasar dari penetapan keputusan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sintang periode 2016-2021 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur / wakil gubernur, wakil bupati bupati, dan walikota / wakil walikota. 

“Berdasarkan peraturan-undangan dan peraturan lainnya yang telah kami bacakan diatas maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang pada periode 2021 sampai dengan 2026 adalah saudara dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH sebaga Bupati Sintang dan saudara Sudiyanto, SH sebagai Wakil Bupati Sintang. 

Saya juga perlu menginformasikan bahwa anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh para anggota dewan sebanyak 25  orang dari 40 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang” terang Florensius Roni

Penulis.    Prokopim Sintang

Editor.       Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini