-->
    |

MA Korsel Kuatkan Hukuman Penjara bagi Mantan Presiden Park

Seorang pendukung mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye berjalan di dekat spanduk dengan fotonya di dekat Mahkamah Agung Korea di Seoul, Korea Selatan, 29 Agustus 2019. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Mahkamah Agung Korea Selatan telah menguatkan hukuman penjara 20 tahun terhadap mantan Presiden Park Geun-hye atas tuduhan korupsi.

Park yang berusia 68 tahun dimakzulkan para anggota parlemen pada tahun 2016 setelah terungkap ia dan orang kepercayaannya menerima jutaan dolar suap dari konglomerat berkuasa di Korea Selatan. Terbongkarnya skandal itu menyebabkan protes massal berpekan-pekan menuntut pemecatannya. Putusan pemakzulan terhadapnya yang disusul dengan pemecatannya dikuatkan tahun berikutnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga secara terpisah didakwa menerima dana secara ilegal dari tiga mantan direktur intelijen yang diambil dari dana anggaran badan tersebut.

Dalam kasus terpisah, Park juga divonis bersalah secara ilegal mencampuri proses nominasi partainya menjelang pemilihan legislatif 2016, yang menambah dua tahun hukuman penjara terhadapnya. Ini berarti ia akan tetap mendekam di penjara hingga 2039.

Park, putri mendiang diktator Korea Selatan Park Chung-hee, terpilih sebagai perempuan pertama negara itu yang menjadi presiden pada tahun 2013. Ia terus menerus menyangkal melakukan pelanggaran. Kejatuhannya merupakan yang terkini dari serangkaian vonis bersalah terhadap sejumlah mantan presiden negara itu yang tercemar skandal, baik selama menjabat atau setelahnya.

Pemimpin Partai Demokrat yang berkuasa di bawah Presiden Moon Jae-in telah menyarankan tentang pemberian ampun bagi Park dan Lee Myung-bak, mantan presiden lainnya yang dipenjarakan, sebagai tanda persatuan nasional. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini