|



Pengacara Hong Kong Hadapi Ranah Hukum Baru di Bawah UU Keamanan Nasional

Pengacara Hong Kong Daniel Wong Kwok-tung, ditangkap pihak berwenang setibanya di kantornya di Hong Kong, 14 Januari 2021. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Buntut pelarian 12 aktivis Hong Kong dari kota itu dan penahanan mereka di China Daratan berlanjut minggu lalu, dengan pembebasan pengacara Hong Kong Daniel Wong Kwok-tung setelah ditahan polisi selama 40 jam.

Wong, 71 tahun, ditahan bersama dengan 10 orang lainnya atas tuduhan membantu aktivis Hong Kong melarikan diri pada bulan Agustus. Wong mengatakan dalam konferensi pers media lokal, ia merasa “bingung” mengapa ia ditangkap. “Saya akan bertahan dalam peran saya, dengan keahlian saya, melakukan apa yang seharusnya saya lakukan dan apa yang saya sangat yakini,” kata Wong yang dibebaskan dengan jaminan.

Pada tanggal 23 Agustus, 12 aktivis Hong Kong yang menghadapi penyelidikan kriminal terkait protes antipemerintah, dihentikan di laut oleh otoritas China di bawah dugaan menyeberang perbatasan secara ilegal, setelah berusaha melarikan diri dari Hong Kong dengan perahu menuju Taiwan. Semuanya ditahan di China daratan.

Pada tanggal 30 Desember, sepuluh dari 12 aktivis dijatuhi hukuman penjara di Shenzhen, China, mulai dari tujuh bulan hingga tiga tahun. Dua tahanan yang masih muda dikirim kembali ke Hong Kong.

Selama penahanan, keluarga mereka tidak diizinkan untuk berkunjung sementara otoritas China dilaporkan melarang keluarga menunjuk pengacara sebagai perwakilan hukum mereka.

Organisasi HAM di Hong Kong mengatakan itu adalah beberapa contoh dari pelanggaran HAM.  (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini