|



Terlibat Politik Praktis, Oknun ASN Di Sekadau Dapat Sangsi Dari KASN


Sekadau
,Kapuasrayatoday.com - Sekadau, Kapuasrayatoday.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN di Kabupaten Sekadau.

Sanksi tersebut tindaklanjut dari laporan masyarakat Bawaslu Kabupaten Sekadau yang terkait dengan jabatan oleh oknum ASN dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

Adapun ASN yang disanksi yakni Camat Nanga Taman. Hal ini lamaran anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminudin.

"Yang Camat Nanga Taman sudah ada sanksi. Penundaan gaji berkala selama satu tahun," ungkap Al Aminudin, Sabtu (23/1).

Satu orang ASN lainnya yang juga turut melaporkan, yakni Camat Sekadau Hulu hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada atau tidak ada kata Al Aminudin.

"Yang Camat Sekadau Hulu sedang dalam proses di KASN," pungkas Al Aminudin. *

Penulis: Tim liputan

Editor    : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini