|



KPP Pratama Sanggau Memberikan Himbauan Laporan SPT Tahunan


Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
KPP Pratama Sanggau Terus Memberikan Himbauan Kepada Wajib Pajak Melalui media online, Facebook, Instragram dan Spanduk. Himbauan disetiap titik Keramaian di setiap di kecamatan, "Kenapa Harus Nanti ? Lapor SPT Hari Ini." Himbaunya

Batas waktu dan tata cara penyampaian SPT tahunan PPh juga menjadi dua dari lima ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 muncul untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam pemenuhan penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dalam keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020 ditegaskan kembali batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan paling lama 30 April 2021.


Batas waktu penyampaian itu berlaku terhadap pertama, wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2020. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Keempat, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2020.

Terkait dengan penyampaian SPT tahunan PPh, wajib pajak tetap bisa melakukannya melalui e-Filing, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

“Setelah tanggal diterima SPT tahunan PPh tersebut adalah sejak diterbitkan BPS atas SPT tahunan PPh yang telah diterima secara lengkap,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020. 
(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini