|



Mahkamah Kejahatan Internasional Vonis Bersalah Panglima Perang Uganda

Mantan Komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) Dominic Ongwen yang dituduh berpartisipasi dalam dugaan kejahatan LRA, di ruang sidang Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 4 Februari 2021. (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Kamis (4/2) memvonis seorang mantan tentara anak yang kemudian menjadi komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hakim ketua Bertram Schmitt mengumumkan putusan itu, dengan mengatakan, Dominic Ongwen (45 tahun) itu didapati bersalah “tanpa diragukan lagi” atas 61 dakwaan terkait dengan pemerintahan teror pada awal tahun 2000-an, termasuk pemerkosaan yang meluas, perbudakan seksual, penculikan anak-anak, penganiayaan dan pembunuhan, termasuk pembunuhan bayi.

Mahkamah menyatakan Ongwen memerintahkan serangan terhadap kamp-kamp pengungsi sewaktu ia menjadi komandan senior LRA, yang di bawah pimpinan ketuanya yang kini buron, Joseph Kony, melancarkan serangan berdarah di empat negara Afrika untuk mendirikan negara yang berlandaskan Sepuluh Perintah Tuhan seperti tercantum dalam Alkitab.

Ongwen duduk di ruang sidang dengan mengenakan dasi dan masker sebagai tindakan pencegahan Covid-19, sesekali ia tampak menutup mata sewaktu putusan dibacakan. Pengacaranya berpendapat bahwa Ongwen sendiri, sebagai mantan tentara anak-anak, adalah korban, dan melakukan kekejaman itu di bawah tekanan.

Hakim menolak argumen itu, dengan mengatakan ia bertindak atas kehendaknya sendiri dan telah menjadi orang dewasa sewaktu melakukan kejahatan yang “tak terhitung banyaknya” antara 2002 dan 2005, sewaktu memimpin ratusan tentara.

Vonis terhadap Ongwen, untuk pertama kalinya, memasukkan putusan bagi kejahatan kehamilan paksa terkait kekejaman yang dilakukan terhadap tujuh perempuan. Mahkamah mendapati bahwa Ongwen memerintahkan pembunuhan dan penculikan banyak warga sipil selama serangan terhadap kamp-kamp yang dilindungi pasukan pemerintah Uganda. Ongwen secara pribadi juga dituduh bersalah mengambil budak seks, memerkosa perempuan dan memaksa anak-anak untuk terlibat dalam pertempuran.

Pengadilan menyatakan bahwa atasan Ongwen, pemimpin LRA Kony, telah menghindari hukum selama lebih dari 15 tahun dan meminta negara-negara agar membantu memastikan penangkapannya dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini