-->
    |

Polres Sekadau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Pada Rabu (10/2) 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap VB (25) asal Sekadau Hilir kabupaten Sekadau. Pelaku diduga seorang pria berinisial Hk (50).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku hendak  menjemput bapak mertuanya ke kebun lalu dicegah oleh pelaku. Dengan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya.

Pelaku mengatakan, akan mengurut korban agar bisa mendapatkan anak dan hal ini sudah diutarakannya kepada suaminya. Korbanpun percaya dengan ucapan pelaku yang merupakan paman suami korban.

Saat hendak diurut korban yang hanya mengenakan sarung dibuat terkejut karena pelaku berupaya mengajak korban untuk berhubungan intim namun, korban tetap menolak.

Salah tingkah mendengar jawaban korban, pelaku pulang dan memberikan obat herbal serta meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya urut dan tebus obat. Sebelum pulang pelaku berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau pada Jumat (19/2) 2021.

Pelaku diduga melangar pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pada Jumat (19/2) 2021." Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melangar pasal 289 KUHP junto pasal 190 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara" pungkas AKP Frist Orlando Siagian.(hms/red)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini