Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman Polres Sekadau, mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (13/3) 2021 malam.
Polisi berhasil mengamankan 11 orang beserta barang bukti, diantaranya satu unit mesin motoyama TR 80 FL dan 1 unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para pekerja PETI bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI.
Mengingat kerusakan alam akibat limbah PETI sudah mencemari air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.
“Saat didatangi ke lokasi, 3 orang yang diduga sebagai pekerja berhasil melarikan diri. Sedangkan, 11 orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 14 Maret 2021.
Terhadap para pelaku kata Kasat Reskrin, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Mereka yang diamankan ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Kasat Reskrim.(hms/red)