-->
    |



4 Remaja di Sekadau, Diamankan Polisi Usai Transaksi Narkoba

Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Tiga orang laki-laki dan seorang remaja perempuan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di desa Maboh Permai Kecamatan Belitang pada Selasa (16/3) 2021.

Keempat orang tersebut masing - masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22). 

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada.

Penangkapan kata Kasat, impormasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di desa Maboh Permai. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan FR dan SP yang melakukan transaksi sabu. Pihaknya juga menemukan 3 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok, kata Kasat Resnarkoba, Jumat, (19/3) 2021. 

Dari keterangan yang tersangka mengaku baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi dilakukan dalam mobil milik JF yang terparkir didepan warung.

Setelah kepastian JF, polisi mendapatkan informasi bahwa barang yang baru dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar sebesar 60 ribu, masih kurang 340 ribu.

Mendengar keterangan Jf, Polisi langsung ke rumah NA dan langsung dipanggil di penjara, ungkap Kasar Narkoba Dhanie Sukmo Widodo.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sekadau. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," pungkas Kasat Resnarkoba. (Hms / red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini