-->
    |

Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hukum di Polres Sekadau


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Bidkum Polda Kalbar menggelar sosialisasi penegakan hukum tindak pidana UU ITE, Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 serta regulasi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Kegiatan berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Mapolres Sekadau pada Kamis (4/3) 2021. Kegiatan dihadiri pejabat utama Polres Sekadau, Kapolsek jajaran beserta Kanit Binmas dan perwakilan personel lintas satuan fungsi.

Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan, sesuai kebijakan Kapolri, dalam penanganan perkara UU ITE, Polri harus mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

Dia menyampaikan, dalam menerima laporan masyarakat, penyidik harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Termasuk mempedomani beberapa hal, salah satunya mengikuti perkembangan era digital dengan segala macam persoalannya," ungkap Kombes Pol Nurhadi.

Dalam mencegah karhutla, Kombes Pol Nurhadi mengimbau Bhabinkamtibmas terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang terkandung dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020. 

"Ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir karhutla. Demikian pula dengan protokol kesehatan, hendaknya terus disampaikan kepada masyarakat akan pentingnya hal tersebut dalam mencegah penyebaran pandemi," pungkas Kombes Pol Nurhadi Handayani.(hms/red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini