|



Handi : Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat


Sekadau, Kapuasrayatodsy.com - Pernyataan kuasa hukum paslon bupati dam wakil bupati Sekadau Pilkada 2020 nomor urut 02, Glorio Sanen di media massa pada 23 Maret 2021 tidak bias.

Wakil ketua 1 koalisi pemenangan paslon nomor urut 01, yang juga ketua DPC Partai Gerindra Handi meminta semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung saat ini. Dimana, KPU Sekadau tengah menunggu penilaian teknis terbaru di Kecamatan Belitang Hilir.

"Jangan membuat pernyataan-pernyataan yang mengecewakan. Kita saja prosesnya. Lebih baik menunggu saat ini kita sama-sama menjaga kesejukan kamtibmas di kabupaten Sekadau," ujar Handi, (23/3).

Menanggapi pernyataan Glorio Sanen, Handi menyatakan apa yang mewujud di media bersifat bias.

"Mereka menyatakan seakan-akan meragukan putusan MK. Seolah-olah putusan MK ambigu. Mari kita sama-sama hormati apapun putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat," tegas Handi.

Lagipula, lanjut Handi, pokok masalah yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah meragukan kemurnian perolehan suara di Belitang Hilir. Hal ini juga sudah dipaparkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Persoalan sampul D hasil kecamatan yang tidak disegel pula lah yang membuat MK mengambil keputusan untuk memerintahkan penghitungan ulang suara di Belitang Hilir.

"Ini kan sudah dikupas semua secara detail dalam persidangan. Kita menerima putusan MK dan menunggu teknis pelaksanaan oleh KPU," timpal Handi.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, koalisi, tim pemenangan masing-masing paslon, dan pihak lain termasuk media massa untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Sekadau.

Terpisah, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban menyatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kalbar untuk menindaklanjut putusan MK. KPU Sekadau juga sudah rapat bersama KPU RI pada 21 Maret kemarin.

"KPU tidak diam. KPU siap tindaklanjut putusan MK. Sekarang sedang masa persiapan rakor, raker dan sedang menyusun perencanaan sambil menunggu surat dinas KPU RI," jelas Saban.

Penulis : tim liputan

Editor.  : Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini