|



Kemarau Tiba, Jarot Tetapkan Status Siaga Karhutla


Sintang, Kapuasrayatoday.com - 

Antisipasi Karhutla, Bupati Sintang Jarot Winarno, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/275 / KEP-BPBD / 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang penetapan status bencana bencana kabut akibat Karhutla.


Dasar penetapan status siaga Karhutla adalah Surat Kepapla Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Susilo Sintang tanggal 22 Februari 2021 perihal analisa kondisi cuaca dan prakiraan curah hujan Februari hingga Mei 2021.


Penetapan status bencana juga dilakukan setelah rapat kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan bencana alam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang dilaksankan 23 Februari 2021 silam.


Penetapan status bencana bencana kabut sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan bersifat situasional.


Untuk mengantisipasi karhutla, Jarot meminta-minta kepada seluruh Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Lembaga dan Organisasi atau pihak yang terkait agar segera melakukan tindakan antisipasi, terkoordinir, dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugaian Jarot.


Jarot menambahkan, mari kita gaungkan "langit biru Kalimantan Barat, jaga hutan kita yang 850 ribu Ha di kawasan hutan, 65 ribu Ha di kawasan HPL kita jaga bersama, kearifan lokal kata Jarot tetapi kit hargai dan tetap tidak ada ditentukan oleh para peladang. adalah orang yang bercocok tanam dengan cara melakukan dengan jumlah yang terbatas dan terkendali untuk komoditas lokal. 

Namun jika ladang untuk di tanam sawit, tangkap saja. Peladang bakar ladang untuk tanam padi plus sayur. Kalau koorporasi yang melakukan pembakaran, tangkap saja tegas Jarot. (Prokopim / red)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini