|



KIP Kalbar Lakukan Penilaian Keterbukaan Imformasi Publik Di Sintang


Sintang, Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sintang Jarot Winarno, menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (17/3) 2021. 

Pada kunjungan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dipimpin langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn didampingi Komisioner Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Heri (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). 

Sementara Bupati Sintang saat menerima KIP Kalimantan Barat didampingi Kadis Komimfo Kurniawan, 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedatangan mereka ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 

 “Kami ingin menanyakan beberapa indikator pengukuran dan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021. Pelaksanaan IKIP untuk memotret dimensi, variabel, dan dimensi keterbukaan informasi publik. Kami juga mempersiapkan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) yang akan dilaksanakan pada 30 April 2021 mendatang ”Rospita Vici terangyn.

Wakil Ketua Komisioner KIP KalBar Lufti Faurusal Hasan menjelaskan bahwa hasil akhir pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik akan sangat tergantung pada jawaban atas pertanyaan yang akan disampaikan. “Kami juga ingin melihat pandangan Bupati Sintang soal sengketa informasi” tanya Lufti Faurusal Hasan

Syarif Muhammad Heri Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga KIP Kalbar menjelaskan bahwa salah satu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) adalah kebebasan pers. “Di Kalbar kebebasan pers sangat baik” ujar Syarif Muhammad.Dan mendesak untuk membatasi khusus di Kabupaten Sintang. 

Media massa saat ini memang sudah mendapatkan kebebasan pers dengan dibentengi etika pers yang sudah ada. 

Ujungnya memang memberikan dampak yang positif. Jika kita bisa transparan, maka masyarakat dengan nyaman ikut berpartisipasi dalam membangun daerah ”terang Syarif Muhammad Heri.

Sementar itu Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan diukur dengan adanya payung hukum seperti peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik, penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di setiap badan publik serta sudah adanya Standar Operasional Prosedur dalam memberikan pelayanan informasi. “Semua itu sudah Pemkab Sintang lakukan dan sudah dijalankan dengan baik. Bahkan kami pernah mengalami sengketa informasi, sampai ke persidangan Komisi Informasi Kalbar. Indikator Semua keterbukaan informasi publik, sudah dijalankan oleh Pemkab Sintang ”tegas Bupati Sintang.

“Hal ini didukung lagi dengan gaya komunikasi saya dan Pak Gubernur Kalbar. Yang sudah membawa masalah informasi publik ke media sosial. Saya biasa berdiskusi dengan masyarakat melalui media sosial. 

Pak Gubernur Kalbar juga sangat aktif di media sosial, bahkan beliau pernah ditegur Kementerian Perhubungan karena membawa informasi publik ke media sosial. Menurut saya hal seperti biasa dan boleh. Itulah keterbukaan informasi publik. Kalaulah ada yang masih kurang, itu akan terus kita perbaiki ”terang Bupati Sintang.

“Dengan pemerintahan terbuka, saya yakin akan muncul kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, aturan yang ditegakan, pertumbuhan yang inklusif, dan partisipasi publik. 

Di Sintang, interaksi masyarakat sipil sangat kuat dan membawa dampak baik. Di Kabupaten Sintang, kami tidak hanya melaporkan secara rutin tentang keterbukaan informasi publik, tetapi praktek dilapangan juga riil dan ada upaya kami yang nyata untuk melihat interaksi masyarakat. di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu kami. Jadi wujud akhir dari keterbukaan informasi publik adalah Partisipasi aktif masyarakat, itu benang merahnya ”papar Bupati Sintang. 

Kami lanjut Jarot sejak 2016 lalu sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang keterbukaan informasi publik. Mitra massa media baik kami dalam menyebarluaskan dan membuka informasi daerah. Massa media di Sintang sangat independen dan biasa memberikan kritik yang membangun serta selalu meminta konfirmasi kepada kami ”papar Bupati Sintang.

Soal sengketa informasi, itu bagus. Karena menjadi pembelajaran dan baik untuk kita lebih membuka informasi. Tahun 2020 sampai awal 2021 ini belum ada kasus sengketa informasi. Bagi saya, dampak keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, membuat masyarakat tenang, dan kita memberikan harapan kepada masyarakat. Kita mewajibkan pemerintah desa untuk membuat baliho penggunaan APBDes” tambah Bupati Sintang.

Pemkab Sintang mendukung keterbukaan informasi publik karena kami menyadari bahwa dengan keterbukaan informasi publik akan tercipta demokrasi yang berkualitas, pembangunan yang merata, aturan yang ditegakan, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah” pungkas Jarot.(prokopim/red)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini