-->
    |



Mantan Anggota Panwaslu, Apresiasi Kinerja Bawaslu Sekadau




Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Pasca Pilkada serentak 9 Desember 2020 silam, mantan anggota panwaslu kabupaten Sekadau pada pilkada  2015, Nicodemus Bohot mengapresiasi kinerja Bawaslu Sekadau. 

Menurutnya, selama Pilkada berlangsung Bawaslu kabupaten Sekadau dalam melakukan pengawasan dinilai sudah sesuai dengan Perbawaslu  tentang penanganan pelangaran ungkap Nico

"Rasanya sih gak jauh-jauh amat melenceng dari Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran" kata Nico Sabtu (13/3) malam di Sekadau

Karena Bawaslu sambung Nico, mempunyai tugas  pengawasan,  menerima laporan dari masyraakat, tentu yang memenuhi unsur materiil dan formil.  Dan Bawaslu juga bisa juga mendaptkan temuan sendiri. Hal ini mudah diketahui karena pengawasan mulai dari TPS di desa, kecamatan, sampai Kabupaten. 

Karena tugas dan keberadaannya berkaitan dengan pilkada, maka jika ada pelangaran di lapangan, baik laporan ataupun temuan, Bawaslu akan memeriksa laporan tersebut dan jika memenuhi unsur, maka Bawaslu selanjutnya memberikan rekomendasi ke KPU  untuk ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan pidana, maka  diurus oleh Gakumndu. (Jaksa, Polisi dan Bawaslu) beber pria berkaca mata yang akrab di sapa Nico Bohot yang juga owner salah satu media terkemuka di kabupaten Sekadau.

Unsur materiil tambah Nico, bukti, dan data pelapor harus akurat, dan yang tak kalah penting adalah berkaitan dengn waktu.  Sebab ada barang bukti yang sifatnya bisa kadaluarsa. Misalnya bukti atau pelaporan ada jangka waktunya, yaitu 7 hari maksimal dan Batas pelaporanpun 3+2  hari, akan ditindaklanjuti oleh bawaslu, paska pilkada kata  Nico menguraikan.

Untuk itu dia berharap kedepan Bawaslu harus semakin baik dalam menjalankan tugas pengawasannya pungkas Nico.

Penulis.      Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini